Kasus Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti
Ferdi Sambo Cs akan mendengarkan putusan vonis banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
TRIBUNPADANG.COM - Ferdi Sambo Cs akan mendengarkan putusan vonis banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Sebanyak empat orang diketahui mengajukan banding karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat .
Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.
Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.
Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.
MelansirTribunJambi.com, dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.
Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.
Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.
Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.
Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Bila nanti pada saat banding, majelis hakim yang menyidangkan perkara menganggap para pemohon itu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti vonis yang dijatuhkan, maka vonis pemohon akan lebih ringan atau bahkan bebas.
Baca juga: Rangkuman Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pengadilan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)