Kasus Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti
Ferdi Sambo Cs akan mendengarkan putusan vonis banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan hakim yang berbeda untuk keempat terdakwa, yang mempelajari dan memutuskan perkara tersebut.
Berikut daftar nama hakim yang akan memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.
1. Perkara Banding Ferdy Sambo
Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Baca juga: Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Tembak Kepala Korban hingga Tewas
2. Perkara Banding Putri Candrawathi
Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
3. Perkara Banding Ricky Rizal
Hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
4. Perkara Banding Kuat Maruf
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah.
Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putusan Rasional Polri
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam, di Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2022).
Berdasarkan putusan hakim di PN Jaksel, kasus yang menyita perhatian publik ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawati kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pengadilan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)