Kasus Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti

Ferdi Sambo Cs akan mendengarkan putusan vonis banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunJambi.com
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang untuk mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023). 

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan hakim yang berbeda untuk keempat terdakwa, yang mempelajari dan memutuskan perkara tersebut.

Berikut daftar nama hakim yang akan memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.

1. Perkara Banding Ferdy Sambo

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca juga: Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Tembak Kepala Korban hingga Tewas

2. Perkara Banding Putri Candrawathi

Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

3. Perkara Banding Ricky Rizal

Hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

4. Perkara Banding Kuat Maruf

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah.

Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putusan Rasional Polri

Pembunuhan Brigadir Yosua

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam, di Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2022).

Berdasarkan putusan hakim di PN Jaksel, kasus yang menyita perhatian publik ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawati kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved