Citizen Journalism

Ferdy Sambo dan Putusan Rasional Polri

Belakangan kasus pembunuhan yang menyeret nama Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat perhatian lebih dari publik Indonesia

Editor: Rizka Desri Yusfita
Dok pribadi Quinta Cynthiani
Quinta Cynthiani, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret Surakarta 

"Jika ada lembaga yang harus selalu direformasi, tak lain adalah institusi polisi - Najwa Shihab".

Kiranya, cetusan tersebut mewakili suara jutaan masyarakat Indonesia kepada institusi Polri. Dari berbagai banyak kasus yang menyeret nama institusi Polri bahkan aktor-aktor Polri yang terlibat langsung, belakangan kasus pembunuhan yang menyeret nama Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat perhatian lebih dari publik Indonesia.

Ditengah upaya institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga nama baik dan kepercayaan publik, justru dihadapkan dengan kasus yang belum menunjukkan titik terang meja hijau sampai dengan saat ini. Namun nasib Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian telah selesai diputuskan berdasarkan hasil sidang pelanggaran Kode Etik pada Kamis (25/8/2022). Sambo diberhentikan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri berdasarkan putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang sudah ditegaskan sifatnya final dan mengikat. Artinya pihak Sambo tidak ada ruang lagi untuk mengajukan upaya hukum di internal Polri.

Terlepas dari hasil putusan sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret namanya, karir Sambo di kepolisian telah jelas diputuskan oleh internal Polri. Keputusan tegas yang diambil oleh pihak Polri dianggap sudah paling tepat oleh berbagai pihak. Pasalnya, jika pihak Kepolisian tidak menanggapi dengan serius kasus ini, maka bisa dipastikan nama baik institusi kepolisian semakin diserang oleh masyarakat.

Dikaji dari perspektif komunikasi organisasi dalam pengambilan keputusan, organisasi dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengambil langkah atau tahap pengambilan keputusan yang rasional dalam teori klasik perilaku organisasi. Sebagai salah satu organisasi terbesar di suatu negara, sudah selayaknya pihak kepolisian mengambil langkah rasional dalam setiap pengambilan keputusan. Terlebih kasus Sambo bukan hal yang mudah dan bisa diputuskan begitu saja.

Nutt dalam Miller (2015) mengatakan idealnya dalam sebuah organisasi melewati lima tahapan sebelum mencapai suatu keputusan. Tahapan tersebut adalah tahap formulasi masalah, pengembangan konsep, perincian, evaluasi dan implementasi dari keputusan yang telah disepakati oleh organisasi.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak hanya menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka tetapi juga nama baik instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasalnya, kasus ini telah menarik banyak perhatian publik karena kejanggalan-kejanggalan dalam perkembangan kasusnya. Masifnya perhatian publik pada kasus ini, membuat pihak kepolisian juga harus serius dalam menangani permasalahan ini dan bijak dalam mengambil keputusan.

Sebagai suatu organisasi yang sedang menghadapi masalah akibat dari salah satu anggotanya melakukan tindak pidana, pihak kepolisian harus dengan bijak menyikapi dan mengambil keputusan. Keputusan yang diambil oleh kepolisian juga tidak boleh tergesa-gesa sehingga merugikan salah satu pihak. Untuk itu internal kepolisian perlu dengan seksama melakukan identifikasi terkait permasalahan ini.

Sebelum putusan mutlak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo, tentunya pihak kepolisian telah melewati serangkaian proses tahapan pengambilan keputusan rasional seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dalam pengambilan keputusan suatu organisasi, terlebih keputusan terkait dengan masalah-masalah krusial organisasi jarang sekali akan menghasilkan putusan yang bisa memuaskan semua pihak. Salah satu pihak pasti akan merasa keberatan atau melakukan penolakan dari putusan yang telah diambil. Untuk itu, serangkaian proses tahapan dalam pengambilan keputusan rasional harus dilewati oleh para pengambil keputusan dalam suatu organisasi agar setidaknya dapat mengambil keputusan yang mendekati idealnya tujuan suatu organisasi.

Instansi kepolisian sudah seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal apapun, terlebih dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Dengan keputusan final yang diambil oleh kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota kepolisian atas kasus pembunuhan yang telah dilakukannya akan berdampak juga terhadap kepercayaan publik kepada instansi kepolisian.

Pengambilan keputusan dalam satu organisasi erat hubungannya dengan power seorang pemimpin pada organisasi tersebut. Namun, hal itu tidak selalu berlaku jika organisasi memiliki banyak divisi atau unit terkait dalam proses pengambilan keputusan. Beberapa organisasi juga harus melibatkan kelompok-kelompok kecil yang ada dalam organisasinya untuk dapat mencapai suatu keputusan. Kelompok-kelompok kecil ini juga ikut berperan penting dalam proses identifikasi permasalahan, perincian solusi-solusi yang akan dilakukan sampai pada tahap akhir disepakatinya suatu keputusan bersama dalam suatu kelompok atau organisasi.

Proses pengambilan keputusan pada kelompok-kelompok kecil ini juga melewati beberapa fase atau tahapan, Fisher (1970) menyebutkan setidaknya kelompok kecil melewati empat fase dalam proses pengambilan keputusan. Yaitu, fase orientasi, fase konflik, fase kemunculan dan terakhir fase penguatan. Pada dasarnya, empat fase ini sama dengan proses tahap pengambilan keputusan rasional milik Miller.

Sebagai organisasi besar dan menjadi penegak hukum di suatu negara, instansi kepolisian sudah seharusnya mapan dalam proses pengambilan keputusan jika terjadi suatu permasalahan pada tubuh instansi Polri. Kapolri sebagai pimpinan tertinggi pada organisasi ini juga tidak selalu bisa mutlak dalam mengambil keputusan sendiri. Sama halnya dalam kasus Sambo. Kapolri tidak bisa langsung melakukan pemecatan atau mengambil keputusan tertentu terkait dengan permasalahan ini. Namun, ada unit-unit atau divisi terkait yang dapat mengidentifikasi dan melakukan perincian masalah sehingga pada akhirnya mencapai suatu hasil keputusan berdasarkan proses-proses identifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian dianggap paling tepat dan rasional mengingat pendalaman kasus yang telah dilakukan oleh tim kepolisian. Tindakan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dinilai sangat menyalahi etika dan kode etik anggota kepolisian. Terlebih lagi karena kasus ini, nama baik kepolisian goyah di mata publik. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus tegas dalam menindak anggota-anggotanya yang melakukan pelanggaran etik dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota kepolisian. Hal ini bertujuan tidak hanya untuk menghukum atau memberi efek jera pada anggota yang melakukan pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan lampu peringatan bagi anggota lainnya, bahwa instansi kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak hukum bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran dan mencemarkan nama baik kepolisian. Ini juga akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan keadilan di suatu negara. (*)

*Citizen Journalism oleh Quinta Cynthiani, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved