Kasus Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti
Ferdi Sambo Cs akan mendengarkan putusan vonis banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua marah.
Selanjutnya Ferdy Sambo menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua, mulai dari penempatan orang hingga lokasi eksekusi.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dia menembak yang pertama.
Selanjutnya setelah Yosua roboh, Ferdy Sambo maju dan menembak di bagian kepala.
Baca juga: FAKTA Sidang Ferdy Sambo Pengacara Keberatan Isi Surat Dakwaan, Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu
Harapan Ayah Brigadir Yosua ke Hakim PT
Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs.
Harapan tersebut disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Yosua Hutabarat, pembunuhan berencana dala kasus Ferdy Sambo Cs.
Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan empat diantaranya mengajukan banding.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara terdakwa yang telah menjadi terpidana yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Bantuan Bharada E Bunuh Brigadir J, Janjikan Beri Perlindungan jika Siap Membantu
Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.
Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.
Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.
Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pengadilan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)