Kasus Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti

Ferdi Sambo Cs akan mendengarkan putusan vonis banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunJambi.com
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang untuk mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Ferdi Sambo Cs akan mendengarkan putusan vonis banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Sebanyak empat orang diketahui mengajukan banding karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat .

Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.

Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.

Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.

MelansirTribunJambi.com, dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.

Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan

Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.

Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.

Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.

Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Bila nanti pada saat banding, majelis hakim yang menyidangkan perkara menganggap para pemohon itu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti vonis yang dijatuhkan, maka vonis pemohon akan lebih ringan atau bahkan bebas.

Baca juga: Rangkuman Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E

Daftar Nama Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan hakim yang berbeda untuk keempat terdakwa, yang mempelajari dan memutuskan perkara tersebut.

Berikut daftar nama hakim yang akan memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.

1. Perkara Banding Ferdy Sambo

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca juga: Akhir Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Tembak Kepala Korban hingga Tewas

2. Perkara Banding Putri Candrawathi

Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

3. Perkara Banding Ricky Rizal

Hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

4. Perkara Banding Kuat Maruf

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah.

Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putusan Rasional Polri

Pembunuhan Brigadir Yosua

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam, di Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2022).

Berdasarkan putusan hakim di PN Jaksel, kasus yang menyita perhatian publik ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawati kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua marah.

Selanjutnya Ferdy Sambo menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua, mulai dari penempatan orang hingga lokasi eksekusi.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dia menembak yang pertama.

Selanjutnya setelah Yosua roboh, Ferdy Sambo maju dan menembak di bagian kepala.

Baca juga: FAKTA Sidang Ferdy Sambo Pengacara Keberatan Isi Surat Dakwaan, Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu

Harapan Ayah Brigadir Yosua ke Hakim PT

Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs.

Harapan tersebut disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Yosua Hutabarat, pembunuhan berencana dala kasus Ferdy Sambo Cs.

Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan empat diantaranya mengajukan banding.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara terdakwa yang telah menjadi terpidana yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Bantuan Bharada E Bunuh Brigadir J, Janjikan Beri Perlindungan jika Siap Membantu

Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.

Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.

Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.

Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved