Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ada 6 Poin yang Meringankan: Sopan hingga Masih Muda
Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Nika Afrilia | Editor: Nika Afrilia
TRIBUNPADANG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sontak Bharada E langsung menangis dan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan Hakim padanya.
Ruangan sidang juga langsung riuh dengan sorakan para penggemar Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Vonis yang diterima Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Bharada E.
Adapun hal itu adalah hubungan pelaku dengan korban tak dihargai, sehingga tega membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, terdapat enam poin yang meringankan vonis Bharada E.
Enam poin tersebut, yakni Bharada E adalah saksi pelaku dalam persidangan.
Selama persidangan Bharada E bersikap sopan, tidak pernah dihukum.
Bharada E merupakan terdakwa yang masih muda.
Dalam persidangan Bharada E telah mengakui perbuatannya, ia juga telah menyesalinya.
Keberanian Bharada E dalam mengungkap skenario Ferdy Sambo membuat keluarga Brigadir J membuka pintu maaf untuknya.
Baca juga: Setelah 43 Tahun Gajah Muncul Lagi di Hutan Sumbar, Terlihat di Sijunjung, Terakhir 1980 di Solsel
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
Bharada E
Bharada E menjalani sidang vonis
sidang vonis Bharada E
Ferdy Sambo
vonis Bharada E
1 tahun 6 bulan penjara
Profil Desnayeti, Hakim Agung Asal Bukittinggi yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Banding Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Ditolak,Ayah Brigadir J Optimis Hukuman Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti |
![]() |
---|
Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Pakar Unand sebut Sambo Tak Kooperatif, Hakim Berikan Vonis Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.