Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ada 6 Poin yang Meringankan: Sopan hingga Masih Muda
Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Nika Afrilia | Editor: Nika Afrilia
TRIBUNPADANG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sontak Bharada E langsung menangis dan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan Hakim padanya.
Ruangan sidang juga langsung riuh dengan sorakan para penggemar Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Vonis yang diterima Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Bharada E.
Adapun hal itu adalah hubungan pelaku dengan korban tak dihargai, sehingga tega membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, terdapat enam poin yang meringankan vonis Bharada E.
Enam poin tersebut, yakni Bharada E adalah saksi pelaku dalam persidangan.
Selama persidangan Bharada E bersikap sopan, tidak pernah dihukum.
Bharada E merupakan terdakwa yang masih muda.
Dalam persidangan Bharada E telah mengakui perbuatannya, ia juga telah menyesalinya.
Keberanian Bharada E dalam mengungkap skenario Ferdy Sambo membuat keluarga Brigadir J membuka pintu maaf untuknya.
Baca juga: Setelah 43 Tahun Gajah Muncul Lagi di Hutan Sumbar, Terlihat di Sijunjung, Terakhir 1980 di Solsel
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
Rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa.
Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Kembalikan Motor Hasil Curian Tapi Ambil Dompet, Pria di Padang Pariaman Ditangkap
Putri Candrawathi
Setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kuat Maruf
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 200 Meter dari Atas Puncak
Ricky Rizal
Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.
Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
(*)
Bharada E
Bharada E menjalani sidang vonis
sidang vonis Bharada E
Ferdy Sambo
vonis Bharada E
1 tahun 6 bulan penjara
Profil Desnayeti, Hakim Agung Asal Bukittinggi yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Banding Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Ditolak,Ayah Brigadir J Optimis Hukuman Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Hakim Periksa Ulang Alat Bukti |
![]() |
---|
Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Ikut Tangani Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Pakar Unand sebut Sambo Tak Kooperatif, Hakim Berikan Vonis Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.