Kota Bukittinggi
Wako Bukittinggi Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Kasatpol PP Terbukti Terima Suap
Wako Bukittinggi, Sumatera Barat Ramlan Nurmatias menegaskan tuduhan Kasatpol PP Bukittinggi menerima suap mencederai institusi
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Wako Bukittinggi, Sumatera Barat Ramlan Nurmatias menegaskan tuduhan Kasatpol PP Bukittinggi menerima suap bisa mencederai institusi dan pemerintahan.
Ia memastikan akan ada tindakan tegas jika dugaan suap dari pedagang ke pejabat itu terbukti benar.
Ramlan mengaku ssudah memerintahkan inspektorat untuk melakukan penyelidikan tuduhan Kasatpol-PP menerima suap dari pedagang Pasar Atas Bukittinggi.
"Saya sudah perintahkan inspektorat, hari ini jalan itu, sejak kemarin data sudah dikumpulkan," kata Ramlan, pasca penyerahan bantuan sembako kepada lansia dan penyandang disabilitas di halaman Balai Kota Bukittinggi, Rabu (3/9/2025).
Ramlan menegaskan bahwa tuduhan menerima suap atau penyogokan mencederai institusi dan pemerintahan secara umum dan akan menindak tegas jika terbukti benar.
"Kita tidak mau, Satpol-PP itu tugas pokoknya adalah bagaimana menjalankan peraturan daerah," ujarnya.
"Jika dirinya merasa tidak nyaman atas pencemaran nama baik, itu hak mereka, saya dukung juga, biar tahu benar apa tidak," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Peralatan Tower Ditangkap, Jaringan Telkomsel Sempat Lumpuh di Pesisir Selatan
Ia menjelaskan, terkadang tuduhan-tuduhan seperti itu berbeda dengan kenyataanya.
"Kadang-kadang yang berbuat orang lain, paling tidak kita luruskan, supaya jelas," tuturnya.
"Masyarakat juga melapor, tentu kita lakukan pemeriksaan ke dalam," pungkasnya.
Wako menuturkan, Kasatpol-PP sudah memberikan laporan langsung dan mengatakan tidak pernah menerima suap atau melakukan pungli.
"Satpol-PP juga sudah memberikan keterangan pers, artinya mereka tidak nyaman dengan tuduhan dan mereka berhak melaporkan oknum karena merasa tidak nyaman," kata Ramlan.
Baca juga: Jadwal Kapal Perintis Pelni KM Sabuk Nusantara 68 September 2025
Wako Ramlan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
"Semua masih dalam pemeriksaan, harap warga bersabar dan jangan berprasangka buruk," katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai di pemerintahan Kota Bukittinggi untuk tidak melanggar aturan khususnya menerima suap.
"Saya ingatkan jangan terjadinya pelanggaran. Saya tegaskan juga pedagang agar jangan memberi apapun ke petugas, ikuti saja aturan," ujarnya.
"Saya rasa tidak perlu diperpanjang, maafkan saja oknum pedagang yang mungkin saja terdesak saat dirazia petugas. Jadikan Kota Bukittinggi aman nyaman. Semoga juga tidak benar tuduhan dari pedagang," tambah Ramlan.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Usul Program Pendidikan, Keagamaan dan Infrastruktur ke Pemprov Sumbar
Pembelaan Kasatpol PP
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri memberikan klarifikasi pasca videonya beredar di media sosial perihal dituduh menerima suap dari pedagang.
Joni menjelaskan tidak pernah menerima suap dari pedagang untuk berjualan di fasilitas umum Pasar Atas Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Ia juga menjelaskan, atas tuduhan tersebut, Joni telah mengumpulkan bukti agar bisa melaporkan kasus pencemaran nama baiknya.
"Semua data saya kumpulkan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik," ungkapnya saat konferensi pers di Mako Satpol PP Bukittinggi, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman
"Inisial orang yang menuduh sudah kami dapatkan, saya juga telah melaporkan video itu ke atasan," sambung Joni.
Joni membantah secara tegas tuduhan tersebut dan memastikan tidak ada menerima suap dari pedagang.
"Saya membantah secara tegas tuduhan menerima suap dan sejenisnya dari pedagang untuk berjualan di fasilitas umum di Pasar Atas Bukittinggi," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, di salah satu akun aplikasi TikTok @nonamic5 disebutkan di video "Kadis PP terindikasi suap".
Baca juga: UNP Gelar Pelatihan Ikebana di SMAN 1 Batang Anai Padang Pariaman, Siswa Ikut Merangkai Bunga Jepang
Sementara itu, video tersebut sudah diposting selama 5 hari dan mendapatkan 218 like dan 19 komentar.
Caption video tersebut bertuliskan "baa lai ko sanak?".
Sedangkan, video tersebut sudah ditonton sebanyak 17,9 ribu kali.
Joni juga menuturkan, saat sekarang ia melakukan penyelidikan internal ke seluruh personel.
Baca juga: Kapolres Sijunjung Beri Hadiah Umrah Gratis pada Anggota Berprestasi dan Disiplin
Penyelidikan tersebut terkait kemungkinan adanya oknum yang mencatut nama Joni untuk menerima suap.
"Total ada 165 personel dan sudah saya sampaikan ke seluruhnya. Dimana, 80 di antaranya adalah petugas di lapangan, " bebernya.
Kata Joni, akan ada sanksi tegas terkait kepegawaian dan ia juga siap menerima konsekuensi jika terbukti bersalah.
"Saya juga siap menerima konsekuensi jika terbukti," sebutnya.
Baca juga: 500 Orang Petugas Gabungan Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Beranti di Padang Pariaman Besok
Joni berharap agar masyarakat dapat bijak memilah informasi yang beredar dan tidak memandang buruk operasi penegakan peraturan daerah (Perda) yang rutin dilakukan Satpol-PP Bukittinggi.
"Jangan jadikan Satpol PP institusi yang menjengkelkan atau ditakuti, tapi kinerja kami adalah bagaimana memberikan penguatan antisipasi terjadinya pelanggaran aturan daerah," tuturnya.
"Berjualan tidak dilarang, hanya masalah lokasi yang harus dipatuhi bersama," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Wako Bukittinggi Ingatkan Pedagang Jangan Beri Suap ke Petugas Satpol PP: Ikuti Saja Aturan |
![]() |
---|
Wako Bukittinggi Turun Tangan, Perintahkan Inspektorat Selidiki Kasus Suap Kasatpol PP |
![]() |
---|
Ketua DPRD Dukung Kegiatan Bantuan Sembako Pemko Bukittinggi untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Bagikan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di 24 Kelurahan |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Bagikan Sembako ke 385 Lansia dan Penyandang Disabilitas, Murni Dana APBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.