Pencurian di Padang

Maling HP Kepergok warga di Pasar Ambacang, Langsung Diamankan Tim Klewang Polresta Padang

Seorang saksi mata kunci, M Haris Syahiehan, dengan mata jeli melihat gerak-gerik mencurigakan RS yang menyelinap masuk.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENCURIAN HP- Seorang pria inisial RS (45) diamankan kepolisian dari Polresta Padang dalam dugaan tindak pidana pencurian handphone di kawasan Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa ponsel curian dan sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatannya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial RS (45) diduga mencuri handphone pemilik warung di kawasan Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang.
  • Motor pelaku berhasil ditahan, dan RS pun tak berkutik, tertangkap basah di lokasi kejadian.
  • Selain amankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel curian dan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebuah drama penangkapan yang menunjukkan kolaborasi apik antara keberanian warga dan kesigapan aparat terjadi di kawasan Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (11/11/2025) sore.

Hanya dalam hitungan jam, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan RS (45), seorang pria dari Padang Pariaman, yang nekat mencuri ponsel di sebuah warung.

Kejadian berawal dari kelengahan sesaat pemilik warung, Fitria Oktaviani, yang meletakkan ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru miliknya sebelum masuk ke rumah di belakang warung.

Momen ini, yang dipandang sebagai peluang emas oleh pelaku, justru menjadi bumerang.

Baca juga: Polres Dharmasraya Ungkap 3 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Singgalang 2025

Seorang saksi mata kunci, M Haris Syahiehan, dengan mata jeli melihat gerak-gerik mencurigakan RS yang menyelinap masuk.

Tanpa ragu, saksi langsung bertindak cepat, saat pelaku sudah di atas motor Honda Scoopy BA 3148 FAB dengan ponsel curian di tangan, Haris langsung menghadang.

Dalam kepanikan, RS sempat melempar ponsel hasil curiannya dan berusaha tancap gas.

Namun, upaya kabur itu pupus di tangan warga yang sigap bahu-membahu.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Toko Emas di Lubuk Alung Padang Pariaman, Kerugian Capai Rp185 Juta

Motor pelaku berhasil ditahan, dan RS pun tak berkutik, tertangkap basah di lokasi kejadian.

"Pelaku sudah diamankan oleh masyarakat ketika tim tiba di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, yang membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Klewang pimpinan Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana ini.

Pelaku, seorang buruh harian lepas yang beralasan terdesak masalah ekonomi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Padang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,65 juta.

Bersama RS, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel curian dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kompol Yasin secara khusus memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang ditunjukkan warga Pasar Ambacang.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Parambahan Payakumbuh Curi Mesin Kompresor, Dijual Rp700 Ribu

"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama. Kami mengapresiasi warga yang sigap menahan pelaku sebelum sempat kabur,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik usaha kecil. Pihak kepolisian mengimbau agar kewaspadaan ditingkatkan.

"Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja. Dengan menjaga kewaspadaan, kita dapat meminimalkan risiko," tutup Kompol Yasin.

RS kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved