Pencurian di Padang

Polisi Tangkap Pencuri Mesin Pompa Air di SDN 13 Lolong Belanti Padang, Kerugian Capai Rp5 Juta

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan SDN 13 Lolong Belanti.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polsek Padang Utara
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN- Petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara (Tim Aligator) mengamankan seorang pria berinisial AT (25), pelaku pencurian mesin pompa air di kawasan Lolong Belanti, Kota Padang, Kamis (23/10/2025). Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jajaran Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap seorang pelaku dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Beringin Baru, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan diketahui berinisial AT (25).

Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Harga Cabai Merah Keriting dan Bawang Merah di Pasar Bukittinggi Kompak Turun

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan SDN 13 Lolong Belanti.

Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian tersebut mengakibatkan hilangnya satu unit mesin pompa air merek Sanyo dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Yuliadi langsung memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap pelaku.

Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, tim mendapatkan informasi yang mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Baca juga: UT Padang Gelar Webinar Psikologi: Membangun Gaya Hidup Sehat dan Produktif

"Setelah informasi tersebut kami pastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ujar AKP Yuliadi.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa barang bukti hasil curiannya telah dijual.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Yuliadi menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan beberapa langkah, di antaranya mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk penyidikan.

Baca juga: Residivis Pencabulan Kembali Ditangkap di Dharmasraya, Korban Usia 15 Tahun Diancam Pakai Pisau

“Kasus ini tetap kami kembangkan. Kami akan berupaya maksimal agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yuliadi.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polsek Padang Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pemukiman dan fasilitas publik.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved