Pemko Padang

Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Baru, Bahas Keuangan Kepala Daerah hingga Penguatan Lembaga Adat

Fadly menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
RAPAT PARIPURNA- Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda baru dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025). Hal yang disampaikan yaitu tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 terkait kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ranperda Pengelolaan Sampah, serta Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025).

Tiga ranperda tersebut masing-masing tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 terkait kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ranperda Pengelolaan Sampah, serta Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, hadir langsung menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Fadly menegaskan, penyampaian tiga ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan 16 Murid SD, Dinsos Padang Pariaman Siap Lakukan Pendampingan

“Ketiga ranperda ini bentuk komitmen kita untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kebersihan kota, serta memperkuat lembaga adat yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau,” ujar Fadly.

Lebih lanjut, Fadly menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Selain itu, ketentuan baru terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Peraturan lama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan yang berlaku. Karena itu, cukup menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP 109 Tahun 2000,” jelasnya.

Baca juga: Dua Warga Payakumbuh Diciduk Polisi, Diduga Curi Velg Mobil di Kubu Tapak Rajo

Sementara itu, dalam Ranperda Pengelolaan Sampah, Pemko Padang melakukan penyesuaian dengan berbagai regulasi nasional, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penyesuaian ini penting agar kebijakan pengelolaan sampah di Kota Padang selaras dengan arah pembangunan nasional di bidang kesehatan dan lingkungan hidup. Pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Fadly.

Adapun Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi langkah lanjutan dari Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2014.

Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan adat istiadat Minangkabau di tengah derasnya arus globalisasi.

Baca juga: Harga Cabai Merah Anjlok Rp3.300 di Pasar Bukittinggi, Simak Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru

“Ranperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral Pemko Padang untuk memperkokoh identitas budaya Minangkabau yang berakar pada nilai kearifan lokal,” ucapnya.

Fadly berharap, pembahasan ketiga ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai jadwal masa sidang DPRD Kota Padang.

“Mudah-mudahan pembahasannya berjalan baik dan selesai sesuai jadwal,” tutupnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman) 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved