Pencurian di Payakumbuh

Dua Warga Payakumbuh Diciduk Polisi, Diduga Curi Velg Mobil di Kubu Tapak Rajo

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka mencuri dua unit velg mobil milik warga.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
PELAKU PENCURIAN- Dua orang tersangka kasus pencurian diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (24/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas turut menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curian. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian di wilayah hukum setempat. 

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB), Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provonsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (24/10/2025).

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menyebut, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZN (36) dan DB (39), keduanya merupakan warga Kelurahan Nunang Daya Bangun.

Baca juga: 6 Fakta Menarik Kekalahan Semen Padang di Markas Malut United, Kabau Sirah Meradang Tuding Wasit

“Benar, dua orang tersangka berhasil diamankan oleh tim kami. Mereka merupakan pelaku pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada bulan Oktober 2025,” ujar Andrio.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh yang diterbitkan pada 12 Oktober 2025 oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.

“Setelah tembusan laporan kami terima, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka mencuri dua unit velg mobil milik warga. Barang hasil curian itu kemudian dijual oleh para pelaku seharga Rp640.000.

Baca juga: Harga Cabai Merah Anjlok Rp3.300 di Pasar Bukittinggi, Simak Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru

“Tidak ada perlawanan saat keduanya diamankan. Kepada petugas, mereka mengaku telah menjual velg hasil curian dan menikmati uangnya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Andrio.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya untuk membawa hasil curian.

Ia juga menambahkan, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saat ini keduanya sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved