Pencurian di Payakumbuh

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Komplotan Masih Buron

Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Polres Payakumbuh
PENCURIAN DI PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menagkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan pelaku dilakukan tim Satreskrim pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polsek Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan pelaku dilakukan tim Satreskrim pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polsek Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pelaku berinisial Z (40), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditangkap setelah polisi mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus curanmor di gudang Dinas Perikanan Kota Payakumbuh.

Aksi tersebut terjadi pada Februari 2025 di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIKSHMH melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, SH,MH, mengatakan tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebuah gudang Dinas Perikanan Kota Payakumbuh yang terletak di Kel. Padang Tinggi Piliang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh pada bulan Februari 2025 lalu.

Baca juga: Korem 032/Wirabraja Sabet Dua Penghargaan Terbaik KPPN Awards Semester I Tahun 2025

Kasat menambahkan, tersangka Z pada saat melakukan aksinya turut dibantu oleh satu orang tersangka lainya berinisal EB namun saat melakukan pencarian yang bersangkutan sudah melarikan diri (DPO).

"Betul, satu orang tersangka inisial Z sudah kita tangkap setelah kita melakukan koordinasi dengan Polsek Harau Polres 50 Kota, kata IPTU Andrio Siregar," katanya dilansir resmi.

Perihal barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukan Z dengan rekanya EB, IPTU Andrio Siregar mengatakan bahwa barang bukti tersebut ternyata sudah menjadi barang bukti terlebih dahulu di kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Hal ini di karenakan sepeda motor hasil curian tersebut terjaring saat penertiban balap liar yang dilakukan oleh Tim KRYD Polres Payakumbuh pada bulan Mei lalu.

“Benar, kami sudah cross check ke unit tilang Sat Lantas Polres Payakumbuh dan memastikan barang bukti tersebut sudah berada di tempat yang seharusnya,” terang IPTU Andrio.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 7 Sajam dan 2 Motor Saat Bubarkan Remaja di Pauh

Pengungkapan dua kasus curanmor berturut-turut oleh jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh ini menurut IPTU Andrio merupakan bukti nyata dan komitmen kuat Polres Payakumbuh dalam mengikis habis segala bentuk tindak kejahatan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved