Pencurian di Padang
Bobol Gudang Kantor di Padang Barat, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
(Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang kantor di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Seorang pria paruh baya berinisial R ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku yang membobol gudang milik PT Glorienta Paca Hena.
Dari gudang tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit laptop dengan merek berbeda serta dua unit Handy Talky (HT).
Aksi pencurian ini menimbulkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang karyawan perusahaan berinisial D (39).
Baca juga: Mengenal Budidaya Padi di Lahan Bekas Tambang Emas di Sijunjung
Pada Selasa (29/7/2025) lalu, sekitar pukul 07.45 WIB, D mendapat informasi dari rekan kerjanya bahwa gudang kantor tempat ia bekerja telah dibobol seseorang.
“Setelah menerima laporan dari pelapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di gudang PT Glorienta Paca Hena," katanya, Minggu (28/9/2025).
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu depan gudang kantor,” sambungnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti yaitu satu unit laptop yang diduga merupakan barang hasil curian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari satu unit laptop lainnya. Selain itu, kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Yasin.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. R dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)
| Ancam Pakai Gunting Modifikasi dan Pukul Kepala Korban, Pelaku Curas di Padang Ditangkap Tim Klewang |
|
|---|
| Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Padang Tertangkap Basah Curi Motor Mahasiswa di Sawahan |
|
|---|
| Ibu dan Anak Ditangkap Usai Curi Emas di Padang, Polisi: Keduanya Residivis |
|
|---|
| Curi Dompet Korban Tertinggal di Motor, Pria di Lubeg Padang Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terekam CCTV Curi Udang dan Ikan dalam Rumah Makan di Padang, Korban Rugi Rp2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-PELAKU-PENCURIAN-Tim-Satreskriscurian-dengan-pemberasbebs.jpg)