Pencurian di Padang

Curi Dompet Korban Tertinggal di Motor, Pria di Lubeg Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan dompetnya di area penyimpanan di bagian depan sepeda motornya.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENCURIAN DI PADANG- Seorang pelaku pencurian berinisial D (26) ditangkap jajaran Polresta Padang dalam dugaan pencurian sebuah dompet di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang. Menurut pemeriksaan awal, modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan dompetnya di area penyimpanan di bagian depan sepeda motornya. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial D (26) mencuri sebuah dompet di area penyimpanan di bagian depan sepeda motornya.
  • Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
  • Pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial D (26) diduga mencuri dompet milik salah seorang warga di kawasan rumah kos-kosan di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Senin (18/5/2026).

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa inisial D diamankan lantaran nekat mencuri dompet milik salah seorang warga.

"Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan kos-kosan yang berlokasi di Lubuk Begalung, sekitar pukul 14.50 WIB," ujar Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Terekam CCTV Curi Udang dan Ikan dalam Rumah Makan di Padang, Korban Rugi Rp2 Juta

Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan dompetnya di parkiran rumah kos korban.

"Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Klewang Reskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di lapangan," sebutnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, identitas pelaku berhasil dikantongai kepolisian.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yaitu sebuah rumah kontrakan di wilayah Batu Taba, Lubeg.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca juga: Pemulihan Listrik Sumbar: PLN Tunggu Pasokan Daya Sistem SBS, Targetkan Normal Pukul 21.00 WIB

Kemudian, pakaian pelaku, sebuah dompet yang berisi kartu identitas korban, kartu ATM, serta sisa uang tunai hasil curian.

Menurut pemeriksaan awal, modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan dompetnya di area penyimpanan di bagian depan sepeda motornya.

"Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung menggasak dompet korban dan segera melarikan diri," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved