Pencurian di Padang

Maling di Padang Gasak Rp6 Juta Saat Pemilik Warung Tidur, Aksinya Terekam CCTV

Kompol Muhammad Yasin menyebut aksi pencurian tersebut terjadi ketika pelapor sedang tertidur pulas di dalam warung.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENCURIAN DI PADANG- Petugas kepolisian berfoto bersama dengan pelaku pencurian pada Senin (18/5/2026). Pelaku berinisial IS (30) diduga mencuri uang Rp6 juta dalam sebuah warung di Padang Selatan, Padang. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria inisial IS (30) diduga curi uang Rp6 juta dari warung di Padang Selatan.
  • Pelaku melancarkan aksinya saat pemilik warung sedang tertidur.
  • Namun, aksi pelaku terekam kamera CCTV,
  • Pelaku sudah diamankan jajaran Polresta Padang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Memanfaatkan kelengahan pemilik warung yang sedang tertidur pulas, seorang pria berinisial IS (30) nekat menggasak uang tunai sebesar Rp6 juta di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Namun, pelarian pria tersebut berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah aksi pencuriannya terekam jelas oleh kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penangkapan inisial IS yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dalam sebuah warung milik warga pada Senin (18/5/2026) pukul 14.00 WIB.

Kompol Muhammad Yasin, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah uang di area dalam warungnya.

Baca juga: Warga Pasaman Barat Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal, Berjarak 20 Meter dari Lokasi Kejadian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan bukti permulaan berupa rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, mengarah kepada identitas pelaku," ujar Kompol Muhammad Yasin, Rabu (20/5/2026).

Kemudian petugas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kronologi

Kompol Muhammad Yasin menyebut aksi pencurian tersebut terjadi ketika pelapor sedang tertidur pulas di dalam warung.

Saat itu, kondisi warung sedang sepi sehingga membuat pelaku semakin nekat untuk melancarkan aksinya.

Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik warung dan langsung membawa kabur uang Rp6 juta.

Baca juga: Sapi Simental Sijunjung Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden 2026, Bobot Hampir 1 Ton

"Uang tersebut tersimpan dekat tumpukan karung beras," sebutnya.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved