Pencabulan di Dharmasraya

Residivis Pencabulan Kembali Ditangkap di Dharmasraya, Korban Usia 15 Tahun Diancam Pakai Pisau

Kasat Reskrim Polres Dharmasrya, IPTU Evi Susanto menjelaskan kejadian bermula saat korban berada sendirian di rumahnya.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Dharmasraya
PENCABULAN- Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang residivis pria paruh baya berinisial MJ (53) yang diduga kembali mencabuli anak dibawah umur (15) di Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Tersangka MJ ditangkap pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.44 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang residivis pria paruh baya berinisial MJ (53) yang diduga kembali mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Tersangka MJ ditangkap pada hari Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.44 WIB di jalan kawasan Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Reskrim Polres Dharmasrya, IPTU Evi Susanto menjelaskan kejadian bermula saat korban berusia 15 tahun berada sendirian di rumahnya.

“Pelaku MJ kemudian datang, mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang diarahkan ke badan korban, MJ mengancam akan membunuh korban apabila menolak untuk disetubuhi,”ungkap IPTU Evi Susanto saat dihubungi Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Hasil French Open 2025 - Putri KW Kandas Tapi Dapat Sanjungan dari Lawan Tomoka Miyazaki

Ia menambahkan ancaman tersebut membuat korban merasa ketakutan dan tidak berdaya, sehingga terpaksa mengikuti keinginan tersangka, dimana persetubuhan kemudian terjadi.

Lebih lanjut, Evi Susanto menjelaskan tersangka MJ (53) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal berlapis Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Baca juga: Warga Nanggalo Kaget Ular Masuk ke Rumah, Petugas Damkar Padang Datang Lakukan Evakuasi

Sebagai residivis kasus yang sama, menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Residivis adalah orang yang mengulangi tindak pidana setelah sebelumnya telah dihukum.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved