Pencabulan di Dharmasraya

Ayah Cabuli Anak Tiri di Dharmasraya, Korban Diancam Tak Bertemu Lagi Ibunya Jika Melapor

Seorang ayah tiri di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Tribun Lampung
Ilustrasi pencabulan. Seorang ayah tiri di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Seorang ayah tiri di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Diketahui pelaku berinisial AR (34) melancarkan aksi bejatnya pada korban yang masih berusia 13 tahun.

Plt. Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPDA Riandra mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam.

“Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Lanjutnya, setelah berhasil menggagahi korban pelaku juga mengancam korban jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.

Baca juga: Geger Warga Padang Temukan Jasad Bayi Laki-Laki saat Mencari Batu di Sungai, Masih Ada Tali Pusar

Kemudian pelaku melakukan aksinya Kamis (18/4/ 2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dikatakannya, pelaku AR sudah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya pada, Minggu(21/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved