Kota Payakumbuh
Polisi Tangkap Warga Parambahan Payakumbuh Curi Mesin Kompresor, Dijual Rp700 Ribu
Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (3/11/2025) lalu.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pria berinisial ST (38) di Parambahan, Payakumbuh, usai mencuri mesin kompresor.
- Pelaku merusak gembok pintu belakang rumah korban sebelum membawa kabur barang curian.
- Mesin kompresor itu dijual murah hanya Rp700 ribu, dan kini polisi masih mencari barang bukti.
- ST dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (3/11/2025) lalu.
Terduga diamankan di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar membenarkan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian beberapa waktu lalu.
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial ST (38) saat berada dk rumahnya di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina pada Senin (03/11/2025) pagi.
Ia melanjutlam, ST telah melakukan aksi pencurian satu unit mesin kompresor pada bulan September 2025 lalu.
Baca juga: Rumah Warga di Kapuah Sumani Solok Terbakar, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik
"Saat itu, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang juga berlokasi di Kelurahan Parambahan," sebutnya.
"Di rumah tersebut tersangka mengambil satu unit mesin kompresor dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian belakang," sambung IPTU Andrio.
Sementara itu, berdasarkan hasil interograsi, terduga pelaku mengaku telah menjual mesin kompresor tersebut seharga Rp700.000.
Berdasarkan keterangan terduga tersangka juga, kepolisian kemudian mendatangi kediaman dari pembeli namun tidak berhasil menemukan barang bukti.
"Masih dalam penyelidikan kita perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Jumat 7 November 2025: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun untuk pencurian dengan pemberatan, namun bisa menjadi 9 tahun jika memenuhi kondisi tertentu," tambahnya.(*)
| Polres Payakumbuh Perkuat Koordinasi dan Ajak Warga Waspada Potensi Bencana |
|
|---|
| Rudy Junior Asal Bukittinggi Bongkar Rahasia Taklukkan Kuda Hingga Raih 6 Kemenangan Bergengsi |
|
|---|
| Kuda Romantic Spartan Juarai Kelas 1.600 Meter pada Ajang Indonesia's Horse Race Cup II Payakumbuh |
|
|---|
| Pordasi Siapkan Gelanggang Berskala Internasional Usai Pacuan Kuda Nasional di Payakumbuh Berakhir |
|
|---|
| Mutasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Polres Payakumbuh, Siapa Saja yang Bergeser? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.