Kota Payakumbuh

Polisi Tangkap Warga Parambahan Payakumbuh Curi Mesin Kompresor, Dijual Rp700 Ribu

Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (3/11/2025) lalu.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Payakumbuh
PENCURIAN MESIN KOMPRESOR: Penampakan terduga pelaku pencurian mesin kompresor di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh saat berada di Mapores Payakumbuh, Rabu (3/11/2025). Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio sebut pelaku melakukam aksinya denyan merusak gembok pintu belakang rumah korban, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria berinisial ST (38) di Parambahan, Payakumbuh, usai mencuri mesin kompresor.
  • Pelaku merusak gembok pintu belakang rumah korban sebelum membawa kabur barang curian.
  • Mesin kompresor itu dijual murah hanya Rp700 ribu, dan kini polisi masih mencari barang bukti.
  • ST dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (3/11/2025) lalu.

Terduga diamankan di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar membenarkan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian beberapa waktu lalu.

"Kami telah mengamankan tersangka berinisial ST (38) saat berada dk rumahnya di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina pada Senin (03/11/2025) pagi.

Ia melanjutlam, ST telah melakukan aksi pencurian satu unit mesin kompresor pada bulan September 2025 lalu.

Baca juga: Rumah Warga di Kapuah Sumani Solok Terbakar, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik

"Saat itu, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang juga berlokasi di Kelurahan Parambahan," sebutnya.

"Di rumah tersebut tersangka mengambil satu unit mesin kompresor dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian belakang," sambung IPTU Andrio.

Sementara itu, berdasarkan hasil interograsi, terduga pelaku mengaku telah menjual mesin kompresor tersebut seharga Rp700.000.

Berdasarkan keterangan terduga tersangka juga, kepolisian kemudian mendatangi kediaman dari pembeli namun tidak berhasil menemukan barang bukti.

"Masih dalam penyelidikan kita perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Jumat 7 November 2025: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun untuk pencurian dengan pemberatan, namun bisa menjadi 9 tahun jika memenuhi kondisi tertentu," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved