Berita Populer Padang

4 BERITA POPULER PADANG: Pelaku Pengancaman Ditangkap dan Kasus Campak di Puskesmas Meningkat

Bahkan, pada September lalu, wilayah Kelurahan Jati sempat mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
TINDAK KEJAHATAN- Seorang pria berinisial HE alias BA (37) diamankan kepolisian dari Polresta Padang usai melakukan pengancaman terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam. Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial BA ditangkap polisi dalam dugaan tindak pengancaman pakai parang di Kecamatan Nanggalo.
  • Puskesmas Andalas mencatat 27 kasus suspek campak sepanjang Mei hingga Oktober 2025.
  • Terdapat adanya peningkatan kasus suspek campak di Puskesmas Pauh.
  • Kemudian, Puskesmas Andalas mencatat 2.400 kasus ISPA selama periode Agustus sampai Oktober 2025.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita terkait penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam berupa parang di Kecamatan Nanggalo, Padang.

Puskesmas Andalas, Kecamatan Padang Timur, mencatat sebanyak 27 kasus suspek campak terjadi sepanjang Mei hingga Oktober 2025.

Kasus warga terdampak penyakit campak di Puskesmas Pauh, Kecamatan Pauh, Kota Padang mengalami peningkatan drastis sejak awal Oktober 2025.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini Kamis, 13 November 2025: Hujan Ringan di Agam dan Kota Solok

Peningkatan suspek di Puskesmas Pauh ini terjadi sebanyak dua kali lipat dari bulan sebelumnya dengan jumlah 15 kasus, mayoritas terdampak anak usia di bawah 10 tahun dan balita.

Puskesmas Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 2.400 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

Baca berita selengkapnya:

1. Ancam Warga Pakai Parang Gegara Kesal, Pria di Padang Ditangkap Polisi

TINDAK KEJAHATAN- Seorang pria berinisial HE alias BA (37) diamankan kepolisian dari Polresta Padang usai melakukan pengancaman terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam. Inisial BA diduga melakukan pengancaman di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (11/11/2025).
TINDAK KEJAHATAN- Seorang pria berinisial HE alias BA (37) diamankan kepolisian dari Polresta Padang usai melakukan pengancaman terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam. Inisial BA diduga melakukan pengancaman di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (11/11/2025). (Dokumentasi/Polresta Padang)

Seorang pria berinisial HE alias BA (37) diamankan kepolisian dari Polresta Padang usai melakukan pengancaman terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam.

Inisial BA diduga melakukan pengancaman di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (11/11/2025) pukul 14.30 WIB.

Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV, dan saat ini sudah diamankan oleh jajaran Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang.

Baca juga: Anjing Liar Masuk dan Ganggu Aktivitas Belajar di Sekolah, Damkar Padang Lakukan Evakuasi

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, , membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Muhammad Yasin menuturkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait peristiwa pengancaman tersebut.

"Pelaku langsung kami amankan beberapa jam setelah korban, seorang warga Kota Padang melaporkan peristiwa pengancaman yang dialaminya," ujar Muhammad Yasin, Rabu (12/11/2025).

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa dua bilah parang.

Baca juga: UNP Gelar Program PKM DPPM 2025 di Nagari Maninjau,  Kenalkan Pendekatan OVOP

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved