Pemilu 2029
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Bayu juga menuturkan pemisahan pemilu ini dapat memudahkan manajemen penyelanggaran pemilu yang terkonsentrasi dalam satu waktu.
“Ketika pemilu dipisah penyelenggaraan ini lebih efektif kemudian terkait keputusan dari pusat, KPU Kabupaten/kota tentu akan mengikuti,” terangnya.
Baca juga: Partai Golkar Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu dua tahun.
“Tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan setiap tahapan,” jelasnya.
Implikasi dari putusan ini tidak hanya mengubah jadwal politik nasional, tetapi juga memunculkan diskursus menarik mengenai nasib masa jabatan wakil rakyat di daerah.
Semua pihak kini menanti langkah legislatif selanjutnya untuk menjembatani putusan MK dengan kerangka hukum pemilu yang baru.(*)
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
KPU Sijunjung Ungkap Potensi Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD Buntut Keputusan MK |
![]() |
---|
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Alasan Beban Berat Penyelenggara dan Partai Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Imbas Putusan MK soal Pemilu Tak Serentak, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.