Pemilu 2029

Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Dok. Rengga
KETUA DPRD SIJUNJUNG: Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra menuturkan putusan MK memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) akan membawa dampak strategis, baik positif maupun negatif. 

Bayu juga menuturkan pemisahan pemilu ini dapat memudahkan manajemen penyelanggaran pemilu yang terkonsentrasi dalam satu waktu.

“Ketika pemilu dipisah penyelenggaraan ini lebih efektif kemudian terkait keputusan dari pusat, KPU Kabupaten/kota tentu akan mengikuti,” terangnya.

Baca juga: Partai Golkar Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu dua tahun.

 “Tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan setiap tahapan,” jelasnya.

Implikasi dari putusan ini tidak hanya mengubah jadwal politik nasional, tetapi juga memunculkan diskursus menarik mengenai nasib masa jabatan wakil rakyat di daerah.

Semua pihak kini menanti langkah legislatif selanjutnya untuk menjembatani putusan MK dengan kerangka hukum pemilu yang baru.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved