Pemilu 2029
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan bahwa KPU merupakan lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan pemilu dalam hal ini akan men
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menyatakan akan menunggu regulasi resmi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Kamis (26/6/2025).
Menanggapi hal ini, saat dihubungi TribunPadang.com, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan bahwa KPU merupakan lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan pemilu dalam hal ini akan menunggu regulasi dari putusan MK ini.
"Memang putusan MK sudah ditetapkan beberapa hari lalu, untuk bagaimana pelaksanaan dan teknisnya tentu kita menunggu aturannya nanti," katanya, Rabu (2/7/2025).
Ia menyebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya memiliki hirarki baik dari pusat sampai ke daerah.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Fadhal Rahmat, DPRD Kendari yang Viral karena Ngevape Saat Rapat
"Karena hirarki itulah nantinya kita tunggu dahulu bagaimana aturan perundang-undangan dibuat, lalu dilaksanakan oleh KPU baik dari tingkat pusat maupun ke daerah," ujarnya.
Aswandi mengungkapkan perihal putusan MK ini memang ada pro kontra di masyarakat, tergantung dari sisi mana masyarakat memandang putusan yang telah ditetapkan MK.
"Namun di sisi KPU sendiri, putusan ini dianggap baik karena pelaksanaan masing-masing pemilu tidak saling tumpang tindih," imbuhnya.
Aswandi menilai putusan MK ini tentu akan berdampak juga pada jadwal politik nasional yanh semula satu waktu, namun nantinya dipisah.
"Namun di sini, kita tunggu saja regulasi tetapnya dari pembuat undang-undang. KPU tentu akan melaksanakannya saja, termasuk kita di daerah," pungkasnya.(*)
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah |
![]() |
---|
KPU Sijunjung Ungkap Potensi Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD Buntut Keputusan MK |
![]() |
---|
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Alasan Beban Berat Penyelenggara dan Partai Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Imbas Putusan MK soal Pemilu Tak Serentak, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.