Pemilu 2029
Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Hapus Anggapan Bawaslu ‘Tak Bekerja’
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Bawaslu berwenang
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada.
Ia menilai putusan ini akan menghapus anggapan miring masyarakat bahwa Bawaslu seolah tidak bekerja dalam menangani pelanggaran.
“Selama ini, rekomendasi yang kita keluarkan sering dikaji ulang oleh KPU. Akibatnya, ada opini di masyarakat seolah Bawaslu tidak melakukan tugasnya. Dengan putusan MK ini, putusan Bawaslu langsung mengikat dan wajib ditindaklanjuti KPU. Jadi, posisi kita jadi lebih kuat dan jelas,” kata Eris Nanda kepada TribunPadang.com, Senin (15/9/2025).
Menurut Eris, kepastian hukum yang diberikan MK membuat kinerja Bawaslu lebih terlihat dan berdampak nyata.
“Sekarang Bawaslu tidak lagi hanya memberi rekomendasi, tapi memutus. KPU hanya tinggal menindaklanjuti. Ini mempertegas peran kami,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Padang Nilai Putusan MK Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kini Punya Kepastian Hukum
Eris menambahkan, pihaknya siap mensosialisasikan aturan baru ini kepada partai politik, calon legislatif, maupun calon kepala daerah.
“Semua pihak harus memahami aturan sejak awal agar proses pilkada berjalan sesuai mekanisme baru,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan pelaksanaan putusan masih menunggu arahan resmi Bawaslu RI.
“Putusan MK memang final dan mengikat, tapi secara teknis kita menunggu petunjuk lebih lanjut agar pelaksanaannya sinkron dengan undang-undang pemilu dan pilkada,” tutupnya.(*)
Ketua Bawaslu Padang Nilai Putusan MK Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kini Punya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Bawaslu, Pakar Hukum Unand: Penanganan Pelanggaran Pilkada Kini Lebih Cepat |
![]() |
---|
MK Tetapkan Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Kewenangan Kini Lebih Tegas |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.