Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Hapus Anggapan Bawaslu ‘Tak Bekerja’

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Bawaslu berwenang

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KETUA BAWASLU PADANG - Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, saat diwawancarai TribunPadang.com usai menghadiri diskusi penguatan peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Senin (15/9/2025). Ia menilai putusan ini akan menghapus anggapan miring masyarakat bahwa Bawaslu seolah tidak bekerja dalam menangani pelanggaran. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada.

Ia menilai putusan ini akan menghapus anggapan miring masyarakat bahwa Bawaslu seolah tidak bekerja dalam menangani pelanggaran.

“Selama ini, rekomendasi yang kita keluarkan sering dikaji ulang oleh KPU. Akibatnya, ada opini di masyarakat seolah Bawaslu tidak melakukan tugasnya. Dengan putusan MK ini, putusan Bawaslu langsung mengikat dan wajib ditindaklanjuti KPU. Jadi, posisi kita jadi lebih kuat dan jelas,” kata Eris Nanda kepada TribunPadang.com, Senin (15/9/2025).

Menurut Eris, kepastian hukum yang diberikan MK membuat kinerja Bawaslu lebih terlihat dan berdampak nyata.

“Sekarang Bawaslu tidak lagi hanya memberi rekomendasi, tapi memutus. KPU hanya tinggal menindaklanjuti. Ini mempertegas peran kami,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Padang Nilai Putusan MK Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kini Punya Kepastian Hukum

Eris menambahkan, pihaknya siap mensosialisasikan aturan baru ini kepada partai politik, calon legislatif, maupun calon kepala daerah.

“Semua pihak harus memahami aturan sejak awal agar proses pilkada berjalan sesuai mekanisme baru,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan pelaksanaan putusan masih menunggu arahan resmi Bawaslu RI.

“Putusan MK memang final dan mengikat, tapi secara teknis kita menunggu petunjuk lebih lanjut agar pelaksanaannya sinkron dengan undang-undang pemilu dan pilkada,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved