Pemilu 2029
Ketua Bawaslu Padang Nilai Putusan MK Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kini Punya Kepastian Hukum
Eris Nanda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada akan memperkuat kedudukan lembaganya dalam melakukan pengawasan.
Menurut Eris, keputusan ini sekaligus memberi kejelasan hukum yang selama ini kerap dipertanyakan publik.
“Dengan keputusan MK ini, Bawaslu tidak lagi hanya memberikan rekomendasi yang bisa dikaji ulang KPU. Sekarang, keputusan Bawaslu menjadi putusan yang wajib ditindaklanjuti. Ini tentu memberi kepastian hukum bagi kami dalam bekerja,” kata Eris Nanda saat diwawancarai TribunPadang.com di Kantornya, Senin (15/9/2025).
Eris mengungkapkan, dalam praktik sebelumnya, rekomendasi Bawaslu sering kali ditelaah ulang KPU, sehingga menimbulkan kesan di masyarakat bahwa Bawaslu tidak bekerja maksimal.
“Padahal, rekomendasi sudah kami keluarkan. Dengan putusan MK, posisi Bawaslu menjadi lebih kuat dan teknis pelaksanaannya juga semakin jelas,” ujarnya.
Baca juga: Bersama Badan Amil Zakat Nasional, Maigus Nasir Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Eris menyebut pelaksanaannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI.
“Soal kapan mulai berlaku, tentu kita menunggu instruksi secara berjenjang karena ini juga berkaitan dengan revisi undang-undang pemilu dan pilkada,” katanya.
Eris menegaskan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada partai politik, calon legislatif, maupun calon kepala daerah.
“Semua produk hukum baru akan kita sosialisasikan agar dipahami sejak awal, supaya tidak ada kebingungan di lapangan,” ucapnya.
Sementara terkait koordinasi dengan KPU, Eris menyatakan selama ini berjalan baik. Namun dengan adanya putusan MK, mekanisme hubungan kedua lembaga akan lebih tegas.
“Kalau dulu kita hanya memberi rekomendasi dan KPU bisa menelaah ulang, sekarang KPU cukup menindaklanjuti. Jadi porsinya sudah jelas, tinggal bagaimana sinergi dijaga agar pilkada berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(*)
Putusan MK Soal Bawaslu, Pakar Hukum Unand: Penanganan Pelanggaran Pilkada Kini Lebih Cepat |
![]() |
---|
MK Tetapkan Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Kewenangan Kini Lebih Tegas |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.