Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Padang Nilai Putusan MK Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kini Punya Kepastian Hukum

Eris Nanda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KETUA BAWASLU PADANG - Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, saat diwawancarai TribunPadang.com usai menghadiri diskusi penguatan peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada akan memperkuat kedudukan lembaganya dalam melakukan pengawasan.

Menurut Eris, keputusan ini sekaligus memberi kejelasan hukum yang selama ini kerap dipertanyakan publik.

“Dengan keputusan MK ini, Bawaslu tidak lagi hanya memberikan rekomendasi yang bisa dikaji ulang KPU. Sekarang, keputusan Bawaslu menjadi putusan yang wajib ditindaklanjuti. Ini tentu memberi kepastian hukum bagi kami dalam bekerja,” kata Eris Nanda saat diwawancarai TribunPadang.com di Kantornya, Senin (15/9/2025).

Eris mengungkapkan, dalam praktik sebelumnya, rekomendasi Bawaslu sering kali ditelaah ulang KPU, sehingga menimbulkan kesan di masyarakat bahwa Bawaslu tidak bekerja maksimal.

“Padahal, rekomendasi sudah kami keluarkan. Dengan putusan MK, posisi Bawaslu menjadi lebih kuat dan teknis pelaksanaannya juga semakin jelas,” ujarnya.

Baca juga: Bersama Badan Amil Zakat Nasional, Maigus Nasir Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Eris menyebut pelaksanaannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI.

“Soal kapan mulai berlaku, tentu kita menunggu instruksi secara berjenjang karena ini juga berkaitan dengan revisi undang-undang pemilu dan pilkada,” katanya.

Eris menegaskan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada partai politik, calon legislatif, maupun calon kepala daerah.

“Semua produk hukum baru akan kita sosialisasikan agar dipahami sejak awal, supaya tidak ada kebingungan di lapangan,” ucapnya.

Sementara terkait koordinasi dengan KPU, Eris menyatakan selama ini berjalan baik. Namun dengan adanya putusan MK, mekanisme hubungan kedua lembaga akan lebih tegas.

“Kalau dulu kita hanya memberi rekomendasi dan KPU bisa menelaah ulang, sekarang KPU cukup menindaklanjuti. Jadi porsinya sudah jelas, tinggal bagaimana sinergi dijaga agar pilkada berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved