Pemilu 2029
Putusan MK Soal Bawaslu, Pakar Hukum Unand: Penanganan Pelanggaran Pilkada Kini Lebih Cepat
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada akan membuat proses penanganan lebih cepat dan berkepastian hukum.
Menurut Khairul, sebelumnya Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat.
Rekomendasi itu masih harus diperiksa ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian dijatuhkan putusan.
“Dengan Putusan MK 104 ini, Bawaslu tidak lagi sekadar memberi rekomendasi, tapi langsung memutus. KPU hanya tinggal menindaklanjuti. Artinya, proses penanganan jadi lebih singkat, jelas, dan ada kepastian,” kata Khairul Fahmi saat diwawancarai TribunPadang.com usai diskusi Bawaslu Kota Padang, Senin (15/9/2025).
Khairul menjelaskan, langkah MK ini sekaligus menyamakan mekanisme antara pemilu dan pilkada.
Baca juga: MK Tetapkan Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Kewenangan Kini Lebih Tegas
“Selama ini, ada perbedaan perlakuan. Di pemilu, Bawaslu bisa langsung memutus, sedangkan di pilkada hanya sebatas rekomendasi. Sekarang sudah disamakan, baik kewenangan maupun produk hukumnya, yaitu putusan,” jelasnya.
Namun, ia menekankan perlunya harmonisasi undang-undang.
“MK memberi arahan agar DPR dan pemerintah segera memperbaiki undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada supaya selaras. Jadi payung hukumnya lebih kuat,” katanya.
Soal hubungan KPU dan Bawaslu, Khairul optimistis peran keduanya kini lebih tegas.
“KPU cukup melaksanakan putusan Bawaslu. Kalau dulu perlu komunikasi intensif karena masih ada pemeriksaan ulang, sekarang porsinya jelas. Tinggal bagaimana sinergi dijaga agar pilkada berlangsung jujur dan adil,” tutupnya.
Baca juga: Kapolres Padang Panjang Lantik Wakapolres dan Kasat Lantas, Berikut Sosok Penggantinya
Bawaslu Lebih Tegas
MK memutuskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan ini dinilai menjadi langkah penting untuk menyelaraskan aturan antara rezim pemilu nasional dan pilkada.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025, di mana MK mengubah kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi “putusan”.
MK juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.
MK Tetapkan Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Kewenangan Kini Lebih Tegas |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah |
![]() |
---|
KPU Sijunjung Ungkap Potensi Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD Buntut Keputusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.