Pemilu 2029

Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Dok. Rengga
KETUA DPRD SIJUNJUNG: Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra menuturkan putusan MK memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) akan membawa dampak strategis, baik positif maupun negatif. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Rengga menuturkan putusan MK akan membawa dampak strategis, baik positif maupun negatif.

“Keputusan MK ini tertentu berdampak memberikan sisi untung dan rugi,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan melihat dari sisi untung karena berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun. Hal ini terjadi karena jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah.

Tak hanya itu jika ada masa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus lebih berfokus pada kerja-kerja legislatif untuk memenuhi harapan masyarakat, tanpa terpengaruh oleh dinamika politik nasional yang masih membutuhkan waktu dan regulasi lebih.

Baca juga: Depok Gratiskan Pendidikan Dasar, Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Anggaran Sekolah Swasta

Putusan MK tentunya tentu telah melalui pertimbangan yang matang. Namun ia kembali menekankan bahwa di tingkat daerah, langkah utama yang diambil adalah menjalankan amanah rakyat seoptimal mungkin.

“Keputusan tersebut juga menguntungkan masyarakat yang dapat jeli memilih anggota DPRD memang dari apa yang telah diperbuat atau karakter bukan karrna hal lain,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, ia juga menyoroti konsekuensi bagi politisi yang ingin naik ke level nasional dengan jadwal pemilu yang terpisah, mereka akan dihadapkan pada pilihan mundur dari jabatan saat ini jika ingin maju di pemilu berikutnya.

Ia mengingatkan bahwa pernyataannya itu bersifat pribadi dan masih menunggu kejelasan aturan teknis pasca putusan MK.

Sebelumnya, Komisioner Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi membawa dampak signifikan terhadap masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada tahun 2024.

Baca juga: Semen Padang FC Rekrut Pedro Matos, Gelandang Asal Liga 3 Portugal untuk Hadapi Liga 1

Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan Pilkada (Pemilu Lokal) dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR/DPD hasil Pemilu Nasional 2029.

“Hal itu bisa menyebabkan masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031,” katanya saat ditemui, Senin (30/6/2025).

Namun demikian, ia meyakini perihal perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.

“Kepastian mengenai perpanjangan masa jabatan ini sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved