Pendidikan Dasar Gratis
Depok Gratiskan Pendidikan Dasar, Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Anggaran Sekolah Swasta
Dinas Pendidikan Bukittinggi, Sumatera Barat menyatakan belum menerapkan kebijakan pendidikan gratis tersebut.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sementara itu, Pemko Depok sudah menerapkan aturan tersebut untuk 33 sekolah swasta. Pemko Depok membantu biaya sekolah siswa sebanyak Rp250 ribu per bulannya dan Rp3.000.000 per tahun.
Dinas Pendidikan Bukittinggi, Sumatera Barat menyatakan belum menerapkan kebijakan pendidikan gratis tersebut.
Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman, Pemko Bukittinggi belum terlambat untuk mengikuti keputusan MK.
"Saya kira belum terlambat, meski Pemko Depok sudah memulainya," sebut Herriman, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Semen Padang FC Rekrut Ambrizal Umanailo dari Persita, Perkuat Lini Sayap Kabau Sirah
Herriman juga menjelaskan bahwa saat sekarang hanya satu kota yang menerapkan kebijakan tersebut.
"Saya baru tahu Pemko Depok, kita masih sama dengan yang lainnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi menyebut bahwa Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari pusat terkait biaya pendidikan sekolah swasta gratis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyebut bahwa Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari pusat terkait keputusan tersebut.
"Kita masih menunggu arahan dari pusat, terutama dari Kementrian Pendidikan," sebutnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan terkait Pemko Depok yang sudah menerapkan biaya pendidikan gratis untuk sekolah swasta, memang mampu dari segi keuangan.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Sijunjung Sambut Baik dan Ikuti Petunjuk Pusat
"Depok mungkin mampu soal keuangan dan bisa saja sudah program mereka," terang Herriman.
Herriman menambahkan jika Pemko Bukittinggi sendiri belum memiliki anggaran untuk melaksanakan aturan tersebut.
"Sampai saat ini, berbicara keuangan, belum ada anggaran untuk itu," ucapnya.(*)
Dinas Pendidikan Bukittinggi Tunggu Kebijakan Pusat soal Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Soal Sekolah Swasta Gratis, Disdik Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Laksanakan Putusan MK |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Pendidikan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Disdik Solok Selatan Sebut Tak Bisa Intervensi Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.