Pendidikan Dasar Gratis

Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan, baik di sekola

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
PENDIDIKAN GRATIS SIJUNJUNG - Kadisdikbud Kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti. MK memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UUD 1945.

Artinya, siswa yang berstatus wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) akan bebas biaya, baik pada sekolah negeri maupun untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Sijunjung belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Kami belum menerima atau mengetahui bagaimana skema yang ditetapkan terkait sekolah gratis ini,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti saat dihubungi Senin (30/6/2025).

Baca juga: Pemkab Solsel & Kemenag Sumbar Perkuat Sinergi Wujudkan Program 1 Rumah Tahfiz & Pendidikan Gratis

Ia juga mengatakan sekolah gratis baik tingkat SD-SMP sudah lama ditetapkan tapi untuk sekolah negeri saja.

Terkait sekolah swasta yang gratis itu harus perlu skema petunjuk yang tepat hingga tidak merugikan salah satu pihak.

Sekolah swasta telah mendapatkan bantuan invenstasi dan operasional sebelum terbitnya putusan MK itu.

Bantuan yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tergantung jumlah siswa pada sekolah tersebut.

“Sekolah swasta digratiskan tentu berdampak pada biaya operasional sehari-hari, terkait ini yang belum diketahui bagaimana juknisnya,” ucap Usman.

Pihaknya akan menunggu arahan resmi terkait bagaimana skema pembiayaan dan teknis implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Ya kita nunggu dari turunan terkait keputusan MK tersebut dulu seperti apa,” tutupnya.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved