Pendidikan Dasar Gratis
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Disdik Solok Selatan Sebut Tak Bisa Intervensi Sekolah Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun bagi seluruh siswa SD dan SMP.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun bagi seluruh siswa SD dan SMP.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
Menanggapi putusan itu, Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, menyatakan kebijakan pendidikan nol rupiah sudah lebih dulu diterapkan di sekolah negeri sejak 2021.
“Di sekolah negeri, semua biaya sudah kami gratiskan. Tidak ada pungutan untuk seragam, kegiatan sekolah, maupun perlengkapan belajar,” ujar Syamsuria, Rabu (4/6/2025).
Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi sekolah swasta dalam hal pembiayaan. Sistem biaya di sekolah swasta berada di bawah pengelolaan yayasan masing-masing.
Baca juga: Harga Bawang Merah Naik Rp1.700 di Pasar Aur Kuning Bukittinggi Hari Ini, Dijual Rp31.000 Per Kilo
“Untuk sekolah swasta, saat ini kami memang belum bisa sepenuhnya campur tangan karena mereka dikelola oleh yayasan. Maka, dalam praktiknya masih ada biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa. Tapi kami tetap mendorong agar pihak swasta dapat mencari solusi untuk menekan beban biaya ini,” jelasnya.
Syamsuria, menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan gratis sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan secara maksimal di Solok Selatan, khususnya untuk sekolah negeri.
“Di Kabupaten Solok Selatan, sejak tahun 2021, seluruh SD dan SMP negeri sudah menerapkan sistem pendidikan gratis. Bahkan, kami juga memberikan seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru. Tidak ada lagi pungutan biaya dalam bentuk apa pun di sekolah negeri,” kata Syamsuria.
Ia menegaskan, untuk sekolah negeri, penerapan ‘zero rupiah’ benar-benar dilaksanakan secara ketat. Artinya, orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya pendidikan, termasuk untuk kegiatan sekolah, perlengkapan dasar, hingga keperluan pendukung belajar.
“Kami selalu menegaskan, jika ada pungutan liar atau biaya-biaya yang dibebankan oleh sekolah negeri, masyarakat bisa langsung melapor. Kami akan proses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap praktik seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: Berhasil Ditemukan, Jasad Korban Tenggelam di Pantai Padang Dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara
Lebih jauh, Pemkab Solok Selatan melalui Dinas Pendidikan berkomitmen menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan akses pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah, baik di kawasan pusat kabupaten maupun daerah terpencil.
“Kami tidak hanya fokus pada biaya gratis. Tapi juga pada mutu pendidikan, penguatan guru, serta fasilitas penunjang belajar. Harapan kita, semua anak di Solok Selatan bisa mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas, tanpa terkendala ekonomi,” tutup Syamsuria.(*)
Dinas Pendidikan Bukittinggi Tunggu Kebijakan Pusat soal Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Soal Sekolah Swasta Gratis, Disdik Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Laksanakan Putusan MK |
![]() |
---|
Depok Gratiskan Pendidikan Dasar, Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Anggaran Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Pendidikan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.