Pendidikan Dasar Gratis
Pemko Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Pendidikan Swasta Gratis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi menyebut bahwa Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari pusat terkait biaya pendidikan sekolah swasta
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi menyebut bahwa Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari pusat terkait biaya pendidikan sekolah swasta gratis.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sementara itu, Pemko Depok sudah menerapkan aturan tersebut untuk 33 sekolah swasta.
Pemko Depok membantu biaya sekolah siswa sebanyak Rp250 ribu per bulannya dan Rp3.000.000 per tahun.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Herriman, menyebut bahwa Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari pusat terkait keputusan tersebut.
Baca juga: The Big Match Real Madrid Vs Juventus : Los Blancos Lebih Difavoritkan, Ketimbang La Vecchia Signora
"Kita masih menunggu arahan dari pusat, terutama dari Kementrian Pendidikan," sebutnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan terkait Pemko Depok yang sudah menerapkan biaya pendidikan gratis untuk sekolah swasta, memang mampu dari segi keuangan.
"Depok mungkin mampu soal keuangan dan bisa saja sudah program mereka," terang Herriman.
Herriman menambahkan jika Pemko Bukittinggi sendiri belum memiliki anggaran untuk melaksanakan aturan tersebut.
"Sampai saat ini, berbicara keuangan, belum ada anggaran untuk itu," ucapnya.(*)
Dinas Pendidikan Bukittinggi Tunggu Kebijakan Pusat soal Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Soal Sekolah Swasta Gratis, Disdik Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Laksanakan Putusan MK |
![]() |
---|
Depok Gratiskan Pendidikan Dasar, Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Anggaran Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Disdik Solok Selatan Sebut Tak Bisa Intervensi Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.