Pendidikan Dasar Gratis
Dinas Pendidikan Bukittinggi Tunggu Kebijakan Pusat soal Sekolah Swasta Gratis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi menyatakan implementasi kebijakan sekolah gratis untuk SD dan SMP swasta belum bisa diputuskan di tingkat
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi menyatakan implementasi kebijakan sekolah gratis untuk SD dan SMP swasta belum bisa diputuskan di tingkat daerah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh biaya pendidikan dasar ditanggung negara, termasuk sekolah swasta, memerlukan kebijakan dari pusat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman kepada Tribunpadang.com, Senin (7/7/2025).
Herriman menjelaskan, biaya pendidikan dasar SD dan SMP yang diputuskan MK seluruh biayanya akan ditanggung oleh negara (gratis).
"Baik itu sekolah negeri maupun swasta," ujar Herriman saat memberikan keterangan.
Baca juga: Tantang Negeri Sembilan FC dan Kuala Lumpur FC, Semen Padang FC Gelar Laga Uji Coba di Malaysia
Namun kata Herriman, untuk pengimplementasian keputusan MK tersebut tidak bisa diputuskan oleh kabupaten/kota dan harus menunggu kebijakan dari pusat.
"Karena kalau diserahkan ke kabupaten/kota tentu akan beda-beda implementasinya," ucap Herriman.
"Ini adalah masalah anggaran, apakah swasta mau dan mampu untuk tidak memungut lagi ke siswa," tambah Herriman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan gratis bagi jenjang SD hingga SMP, termasuk di sekolah swasta tertentu.
"Kita tetap mendorong agar setiap aturan ditindaklanjuti bagusnya (melaksanakan putusan MK sekolah gratis)," kata Barlius saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027: Jadwal Masuk Sekolah, Libur Semeste dan Libur Nasional
Meski demikian, Barlius menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan dasar berada di tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi.
"Terkait aturan ini, dari kita hanya bisa menyampaikan informasi ini dan mendorong aturan ini bisa diberlakukan. Karena terkait aturan ini berbeda kewenangan dengan kita. Karena kewenangan SD, SMP dan PAUD itu adalah kewenangan kabupaten kota, sementara kita hanya setingkat SMA," jelasnya.(*)
| Soal Sekolah Swasta Gratis, Disdik Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Laksanakan Putusan MK |
|
|---|
| Depok Gratiskan Pendidikan Dasar, Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Anggaran Sekolah Swasta |
|
|---|
| Pemko Bukittinggi Tunggu Arahan Pusat soal Pendidikan Swasta Gratis |
|
|---|
| Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
|
|---|
| MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Disdik Solok Selatan Sebut Tak Bisa Intervensi Sekolah Swasta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/BKK-2025-DIALIHKAN-Kepala-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Kota-Bukittinggih.jpg)