Kabupaten Sijunjung
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Sijunjung Sambut Baik dan Ikuti Petunjuk Pusat
Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu dua tahun.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Komisioner Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana, menuturkan pemisahan pemilu ini dapat memudahkan manajemen penyelenggaraan pemilu yang terkonsentrasi dalam satu waktu.
“Ketika pemilu dipisah penyelenggaraan ini lebih efektif kemudian terkait keputusan dari pusat, KPU Kabupaten/kota tentu akan mengikutinya,” ucap Bayu saat dikunjungi TribunPadang.com, Senin (30/6/2025).
Ia juga mengatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi membawa dampak signifikan terhadap masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada tahun 2024.
Baca juga: Fadly Amran Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kota Padang TA 2025, PAD Mengalami Kenaikan
Menurut pandangannya bahwa anggota DPRD periode 2024-2029 bisa saja menjabat lebih lama, bahkan hingga tahun 2031.
Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan Pilkada (Pemilu Lokal) dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR/DPD hasil Pemilu Nasional 2029.
Dengan demikian, jika Pemilu Lokal baru menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031, maka secara otomatis masa jabatan anggota DPRD yang ada saat ini berpotensi diperpanjang.
Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu dua tahun.
Baca juga: Setelah Dua Hari Pencarian, Remaja Hanyut di Pantai Sumedang Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal
“Tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan setiap tahapan,” jelasnya.
Implikasi dari putusan ini tidak hanya mengubah jadwal politik nasional, tetapi juga memunculkan diskursus menarik mengenai nasib masa jabatan wakil rakyat di daerah.
Semua pihak kini menanti langkah legislatif selanjutnya untuk menjembatani putusan MK dengan kerangka hukum pemilu yang baru. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)
Upacara HUT ke-80 RI di Permukiman 1 Padang Tarok, Wujud Semangat Nasionalisme di Pelosok Negeri |
![]() |
---|
Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Sijunjung Stabil, Rp40 Ribu/Kg dan Rp35 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sijunjung Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.