Kabupaten Sijunjung

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Sijunjung Sambut Baik dan Ikuti Petunjuk Pusat

Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu dua tahun.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PUTUSAN MK- Kantor KPU Sijunjung saat dikunjungi, Senin (30/6/2025). KPU Kabupaten Sijunjung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.

Komisioner Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana, menuturkan pemisahan pemilu ini dapat memudahkan manajemen penyelenggaraan pemilu yang terkonsentrasi dalam satu waktu.

“Ketika pemilu dipisah penyelenggaraan ini lebih efektif kemudian terkait keputusan dari pusat, KPU Kabupaten/kota tentu akan mengikutinya,” ucap Bayu saat dikunjungi TribunPadang.com, Senin (30/6/2025).

Ia juga mengatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi membawa dampak signifikan terhadap masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada tahun 2024.

Baca juga: Fadly Amran Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kota Padang TA 2025, PAD Mengalami Kenaikan

Menurut pandangannya bahwa anggota DPRD periode 2024-2029 bisa saja menjabat lebih lama, bahkan hingga tahun 2031.

Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan Pilkada (Pemilu Lokal) dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR/DPD hasil Pemilu Nasional 2029.

Dengan demikian, jika Pemilu Lokal baru menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031, maka secara otomatis masa jabatan anggota DPRD yang ada saat ini berpotensi diperpanjang.

Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu dua tahun.

Baca juga: Setelah Dua Hari Pencarian, Remaja Hanyut di Pantai Sumedang Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal

 “Tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan setiap tahapan,” jelasnya.

Implikasi dari putusan ini tidak hanya mengubah jadwal politik nasional, tetapi juga memunculkan diskursus menarik mengenai nasib masa jabatan wakil rakyat di daerah.

Semua pihak kini menanti langkah legislatif selanjutnya untuk menjembatani putusan MK dengan kerangka hukum pemilu yang baru. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved