Pemilu 2029
Imbas Putusan MK soal Pemilu Tak Serentak, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih 5 Tahun
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menciptakan peluang masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 lebih dari lima tahun.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menciptakan peluang masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 lebih dari lima tahun.
Putusan ini mengharuskan pemilu dan pilkada tidak lagi serentak pada tahun yang sama. Nantinya, pada 2029, proses pencoblosan terbagi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal.
Jeda antar tahapan tersebut minimal dua tahun atau paling lama dua setengah tahun sejak pelantikan.
Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam saat Tahun Baru Islam, 18 Remaja Terjaring
Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MK, dalam pertimbangannya, menyerahkan rumusan penentuan transisi itu sepenuhnya kepada DPR.
"Oleh karena masa transisi atau peralihan ini memiliki berbagai dampak atau implikasi, maka penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Untuk diketahui, perkara ini digugat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Lembaga swadaya masyarakat ini punya pandangan sendiri terkait kekosongan jeda itu.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 bisa diperpanjang guna mengisi kekosongan itu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Solok Selatan Bekuk 2 Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Lokasi Berbeda
"Bagi kami, kalau dalam konteks DPRD, menjadi tidak bermasalah ketika memang masa jabatan kemudian diperpanjang selama 2 tahun untuk menghindari kekosongan hukum yang terjadi," ujarnya di kawasan MK.
Haykal mengatakan ihwal mereka juga memahami maksud instruksi MK menyerahkan kepada DPR selaku pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme kekosongan tersebut.
Di satu sisi, langkah MK itu juga disebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk kemudian memberikan pertimbangan sehingga proses pembentukan undang-undang lebih partisipatif.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan mereka harus mencari tahu bagaimana formula yang tepat untuk menghadirkan norma baru dari Putusan MK 135 ini.
"Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031, jeda waktu 2029 sampai 2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ujar Rifqi.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Solok Selatan Bekuk 2 Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Lokasi Berbeda
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada Tidak Serentak Buka Peluang Anggota DPRD Jabat Lebih 5 Tahun
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah |
![]() |
---|
KPU Sijunjung Ungkap Potensi Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD Buntut Keputusan MK |
![]() |
---|
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Alasan Beban Berat Penyelenggara dan Partai Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.