Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Bikin Penanganan Pelanggaran Pilkada Lebih Cepat dan Jelas

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan penuh kepada Bawaslu

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KETUA BAWASLU PADANG - Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, saat diwawancarai TribunPadang.com usai menghadiri diskusi penguatan peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Senin (15/9/2025). Eris Nanda, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada akan membuat proses pengawasan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada akan membuat proses pengawasan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.

“Dulu rekomendasi Bawaslu masih harus ditelaah ulang oleh KPU, sehingga prosesnya panjang. Dengan putusan MK ini, Bawaslu langsung memutus dan KPU wajib menindaklanjuti. Jadi pelanggaran administrasi bisa diselesaikan lebih cepat, lebih jelas, dan ada kepastian hukum,” kata Eris Nanda kepada TribunPadang.com, Senin (15/9/2025).

Eris menilai langkah MK ini sekaligus memperkuat posisi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami jadi tidak lagi dianggap hanya memberi rekomendasi tanpa kepastian. Sekarang putusan Bawaslu mengikat dan jelas harus dilaksanakan,” ujarnya.

Meski begitu, ia menambahkan pelaksanaan teknis masih menunggu arahan resmi Bawaslu RI.

Baca juga: Gunakan Jet Ski, Mantan Wagub Sumbar Audy Bantu Cari Nelayan Hilang di Perairan Pulau Pisang Gadang

“Putusan MK memang final dan mengikat, tapi soal penerapannya kita menunggu instruksi lebih lanjut agar sejalan dengan revisi undang-undang pemilu dan pilkada,” jelasnya.

Eris juga memastikan Bawaslu akan mensosialisasikan aturan baru ini kepada partai politik dan calon peserta pilkada.

“Agar semua pihak memahami sejak awal mekanisme baru ini, sehingga pilkada berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved