Pemilu 2029
Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Bikin Penanganan Pelanggaran Pilkada Lebih Cepat dan Jelas
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan penuh kepada Bawaslu
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada akan membuat proses pengawasan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.
“Dulu rekomendasi Bawaslu masih harus ditelaah ulang oleh KPU, sehingga prosesnya panjang. Dengan putusan MK ini, Bawaslu langsung memutus dan KPU wajib menindaklanjuti. Jadi pelanggaran administrasi bisa diselesaikan lebih cepat, lebih jelas, dan ada kepastian hukum,” kata Eris Nanda kepada TribunPadang.com, Senin (15/9/2025).
Eris menilai langkah MK ini sekaligus memperkuat posisi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami jadi tidak lagi dianggap hanya memberi rekomendasi tanpa kepastian. Sekarang putusan Bawaslu mengikat dan jelas harus dilaksanakan,” ujarnya.
Meski begitu, ia menambahkan pelaksanaan teknis masih menunggu arahan resmi Bawaslu RI.
Baca juga: Gunakan Jet Ski, Mantan Wagub Sumbar Audy Bantu Cari Nelayan Hilang di Perairan Pulau Pisang Gadang
“Putusan MK memang final dan mengikat, tapi soal penerapannya kita menunggu instruksi lebih lanjut agar sejalan dengan revisi undang-undang pemilu dan pilkada,” jelasnya.
Eris juga memastikan Bawaslu akan mensosialisasikan aturan baru ini kepada partai politik dan calon peserta pilkada.
“Agar semua pihak memahami sejak awal mekanisme baru ini, sehingga pilkada berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(*)
Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Hapus Anggapan Bawaslu ‘Tak Bekerja’ |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Padang Nilai Putusan MK Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kini Punya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Bawaslu, Pakar Hukum Unand: Penanganan Pelanggaran Pilkada Kini Lebih Cepat |
![]() |
---|
MK Tetapkan Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Kewenangan Kini Lebih Tegas |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.