Pemilu 2029
KPU Sijunjung Ungkap Potensi Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD Buntut Keputusan MK
Komisioner Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memisahkan pelaksan
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisioner Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi membawa dampak signifikan terhadap masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada tahun 2024.
Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan Pilkada (Pemilu Lokal) dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR/DPD hasil Pemilu Nasional 2029.
“Hal itu bisa menyebabkan masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031,” katanya saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Namun demikian, ia meyakini perihal perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.
Baca juga: Pemko Pariaman Siapkan Rp400 Juta: Festival Tabuik Tetap Meriah di Tengah Efisisensi Anggaran
“Kepastian mengenai perpanjangan masa jabatan ini sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah,” ucapnya.
Bayu juga menuturkan pemisahan pemilu ini dapat memudahkan manajemen penyelanggaran pemilu yang terkonsentrasi dalam satu waktu.
“Ketika pemilu dipisah penyelenggaraan ini lebih efektif kemudian terkait keputusan dari pusat, KPU Kabupaten/kota tentu akan mengikuti,” terangnya.
Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi membuat pelaksanaan lebih terukur dan tertata, karena adanya jeda waktu dua tahun.
“Tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan setiap tahapan,” jelasnya.
Baca juga: Ratusan PPPK Resmi Gabung Pemko Pariaman, Wako Yota Balad Ingatkan Pentingnya Komitmen dan Disiplin
Implikasi dari putusan ini tidak hanya mengubah jadwal politik nasional, tetapi juga memunculkan diskursus menarik mengenai nasib masa jabatan wakil rakyat di daerah.
Semua pihak kini menanti langkah legislatif selanjutnya untuk menjembatani putusan MK dengan kerangka hukum pemilu yang baru.(*)
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah |
![]() |
---|
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Alasan Beban Berat Penyelenggara dan Partai Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Imbas Putusan MK soal Pemilu Tak Serentak, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.