Pemilu 2029

Putusan MK Soal Bawaslu, Pakar Hukum Unand: Penanganan Pelanggaran Pilkada Kini Lebih Cepat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENGAMAT HUKUM UNAND - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi, saat diwawancarai TribunPadang.com usai menghadiri diskusi Bawaslu Kota Padang, Senin (15/9/2025). Menurut Khairul, sebelumnya Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat. 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai putusan MK ini mempertegas kewenangan Bawaslu.

Baca juga: Beredar Nama Raffi Ahmad, Taufik Hidayat hingga dr Tirta dalam Sepekan Kursi Menpora Kosong

“Kalau dulu Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum karena masih harus ditindaklanjuti KPU, kini dengan putusan MK 104, Bawaslu bisa langsung memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada. KPU tinggal menindaklanjutinya,” kata Khairul Fahmi saat diwawancarai TribunPadang.com usai menghadiri diskusi Bawaslu Kota Padang, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, putusan ini menyamakan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di pemilu dengan pilkada.

“Dengan begitu, prosesnya lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berkepastian,” jelasnya.

Namun, Khairul Fahmi menegaskan bahwa harmonisasi aturan tetap diperlukan.

“MK memberi arahan agar DPR dan pemerintah segera melakukan perbaikan terhadap undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada supaya norma-norma hukum lebih sinkron,” katanya.

Baca juga: Kapolres Padang Panjang Lantik Wakapolres dan Kasat Lantas, Berikut Sosok Penggantinya

Lebih lanjut, Khairul Fahmi menilai, dengan kewenangan yang lebih tegas, koordinasi KPU dan Bawaslu ke depan akan lebih sederhana.

“KPU hanya sebatas melaksanakan, sementara Bawaslu yang memutus. Jadi porsinya sudah jelas. Tinggal bagaimana keduanya bersinergi agar pemilu maupun pilkada benar-benar berjalan jujur dan adil,” ujarnya.

Dengan putusan MK ini, menurutnya penanganan pelanggaran administrasi dalam pilkada diproyeksikan lebih cepat karena tahapan kewenangan tidak lagi tumpang tindih.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved