Musda XI Partai Golkar Sumbar

Partai Golkar Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Meski begitu, Sarmuji menyebut pihaknya akan segera melakukan kajian dan analisis terhadap putusan tersebut.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji saat menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sumatera Barat di Hotel Truntum, Kota Padang, Senin (30/6/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut pihaknya akan segera melakukan kajian dan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah atau lokal. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah atau lokal.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemungutan suara untuk pemilu nasional dan daerah sebaiknya diberi jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Gugatan terkait hal ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menanggapi putusan tersebut, Partai Golkar menyatakan tidak mempermasalahkannya.

Baca juga: Musda XI Golkar Sumbar Dibuka, Sekjen Dorong Pemimpin yang Mampu Tampung Aspirasi Kader

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sumatera Barat di Hotel Truntum, Kota Padang, Senin (30/6/2025).

“Terkait putusan MK, itu tidak dalam rangka melakukan revisi terhadap Undang-Undang sistem politik, termasuk Undang-Undang tentang Pemilu. Jadi yang diputuskan MK hanya terkait objek yang digugat saja,” ujar Sarmuji kepada wartawan.

Meski begitu, Sarmuji menyebut pihaknya akan segera melakukan kajian dan analisis terhadap putusan tersebut.

“Karena putusan MK ini final dan mengikat, tentu akan kami pelajari bersama, termasuk apa saja implikasinya dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan,” jelasnya.

Baca juga: Wako Fadly Amran Serahkan SK PPPK, 2.844 Orang Resmi Berstatus ASN di Pemko Padang

Ia menambahkan, Partai Golkar saat ini juga tengah menghimpun pendapat dari para ahli hukum tata negara guna mengetahui apakah putusan tersebut berbenturan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pada prinsipnya, keputusan ini final dan mengikat. Tapi kita juga perlu memahami lebih jauh apakah ada implikasi terhadap ketentuan dalam UUD,” lanjutnya.

Sarmuji menegaskan bahwa putusan MK tidak serta-merta menghalangi DPR untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu maupun sistem politik secara keseluruhan.

“Kalau DPR memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang sistem politik, termasuk sistem pemilu, tentu hal itu tetap bisa dilakukan,” tegasnya.

Meski demikian, Sarmuji menyatakan Partai Golkar menghormati keputusan MK tersebut.

“Karena sifatnya final dan mengikat, tentu kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini,” tutupnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved