Pemko Padang

Wako Fadly Amran Serahkan SK PPPK, 2.844 Orang Resmi Berstatus ASN di Pemko Padang

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemko Padang
PENYERAHAN SK PPPK- Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 kepada sebanyak 2.844 orang, yang digelar di Lapangan APEKSI, Balai Kota Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, kota Padang, Sumatera Barat, Senin (30/6/2025). Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 kepada sebanyak 2.844 orang, yang digelar di Lapangan APEKSI, Balai Kota Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, kota Padang, Sumatera Barat, Senin (30/6/2025).

Penyerahan SK ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, jajaran pejabat Pemerintah Kota Padang, serta para keluarga dan kerabat dari penerima SK yang hadir untuk memberikan dukungan.

Fadly Amran menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah lulus dan resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Fadly Amran Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kota Padang TA 2025, PAD Mengalami Kenaikan

“Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, saudara semua diharapkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme,” ujar Fadly Amran.

Wali Kota juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta menjawab kebutuhan formasi di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.

Dengan telah diserahkannya SK ini, para PPPK akan segera menempati posisi masing-masing sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan, dan akan langsung memulai tugasnya dalam waktu dekat.rls

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved