Jaksa di Solok Selatan Selingkuh

Viral Video Jaksa Solok Selatan Diduga Selingkuh, Kejati Sumbar Tegaskan Sudah Diproses dan Dihukum

"Ini berita lama yang diviralkan kembali. Kejadiannya sekitar tahun 2019 dan 2020," kata Efendri Eka Saputra kepada TribunPadang.com.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi selingkuh. Beredar sebuah video yang menarasikan seorang jaksa berinisial IRP yang berdinas di Kejari Solok Selatan, Sumatera Barat, diduga selingkuh dengan seorang wanita. Video tersebut viral di media sosial. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Beredar sebuah video yang menarasikan seorang jaksa berinisial IRP yang berdinas di Kejari Solok Selatan, Sumatera Barat, diduga selingkuh dengan seorang wanita. Video tersebut viral di media sosial.

Dilihat TribunPadang.com, Rabu (20/8/2025), video berdurasi 41 detik itu memperlihatkan seorang wanita yang merekam dirinya sedang telungkup sambil dipijat oleh seorang pria yang mengenakan celana pendek warna cokelat tanpa menggunakan baju di salah satu kamar hotel.

Pria dalam video itu diduga adalah IRP.

Wanita dalam video itu juga tampak tertawa saat dipijat oleh IRP. Ia sempat menanyakan warna kulitnya kepada pria tersebut.

Baca juga: Keluarga di Sumbar Masuk Kategori Miskin Jika Habiskan Uang di Bawah Rp3,8 Juta Per Bulan

"Eh, badan aku ini bagus gak sih, Yang? Maksudnya putih gak?" kata wanita dalam video itu dikutip TribunPadang.com.

Dalam video yang sama, wanita itu juga menyebut salah satu nama restoran sambil merekam IRP yang sedang duduk di atas kasur menggunakan ponselnya.

Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyebut video tersebut merupakan video lama yang kembali diviralkan.

"Ini berita lama yang diviralkan kembali. Kejadiannya sekitar tahun 2019 dan 2020," kata Efendri Eka Saputra kepada TribunPadang.com.

Baca juga: Wagub Sumbar Nilai Lele dan Penyu Mampu Jaga Laju Ekonomi dan Konservasi di Pariaman

Menurutnya, jaksa tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan telah menerima hukuman akibat perbuatannya.

"Jaksa tersebut sudah dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung tahun 2022. Dan, sudah diproses serta menerima hukuman pada tahun 2023. Jadi berita atau video ini kembali diviralkan saat ini," tutupnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved