Guru Cabuli Murid di Agam
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam
Selain itu, kata Lukman, terdakwa RA juga dijatuhi pidana selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, Polisi menetapkan salah seorang guru berinisial RA (29) sebagai tersangka.
Dari hasil interogasi, RA mengakui perbuatan cabul tersebut. RA mengungkapkan sekitar 30 orang anak menjadi korban oleh dirinya.
Selanjutnya, kata Yessi, saat dilakukan pengembangan dan meminta keterangan kepada saksi-saksi lainnya, terungkap fakta bahwa pelaku bukan hanya RA saja.
Akan tetapi ada salah seorang guru lainnya yang berinisial AA yang melakukan tindakan pencabulan.
“Dari hasil pengembangan ini kita juga mengamankan AA yang juga merupakan salah seorang guru,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku AA mengaku telah mencabuli sekitar 10 orang anak.
“Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam,” katanya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Guru Cabuli Murid di Agam
pencabulan santri MTI Canduang
pesantren
Canduang
Agam
PN Bukittinggi
Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Masyarakat Boikot MTI Canduang Agam, Begini Respon Pihak Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.