Guru Cabuli Murid di Agam

Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam

Selain itu, kata Lukman, terdakwa RA juga dijatuhi pidana selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PELAKU PENCABULAN ANAK- Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). Berdasarkan sidang putusan kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara 17 tahun kepada RA (29) dan 16 tahun untuk AA (23). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, Polisi menetapkan salah seorang guru berinisial RA (29) sebagai tersangka.

Dari hasil interogasi, RA mengakui perbuatan cabul tersebut. RA mengungkapkan sekitar 30 orang anak menjadi korban oleh dirinya.

Selanjutnya, kata Yessi, saat dilakukan pengembangan dan meminta keterangan kepada saksi-saksi lainnya, terungkap fakta bahwa pelaku bukan hanya RA saja.

Akan tetapi ada salah seorang guru lainnya yang berinisial AA yang melakukan tindakan pencabulan.

“Dari hasil pengembangan ini kita juga mengamankan AA yang juga merupakan salah seorang guru,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku AA mengaku telah mencabuli sekitar 10 orang anak.

“Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam,” katanya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved