Guru Cabuli Murid di Agam

Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun

Dua guru pesantren di Agam yang terlibat kasus pencabulan terhadap puluhan santri menerima putusan hukuman penjara dari PN Bukittinggi

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PELAKU PENCABULAN ANAK- Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). Terbaru, kuasa hukum dua guru pesantren di Canduang, Kabupaten Agam sebut klien dan pihak keluarga tidak mengajukan banding, berarti menerima putusan. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Dua guru pesantren di Agam yang terlibat kasus pencabulan terhadap puluhan santri menerima putusan hukuman penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Berdasarkan putusan PN Bukittinggi, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

Sidang putusan keduanya berbeda, RA (29) divonis hukuman penjara 17 tahun pada Kamis (8/5/2025) dalam perkara nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

Sementara itu, pelaku AA dijatuhi hukuman penjara 16 tahun pada Rabu (23/4/2025) dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

Penasehat Hukum RA (29), M. Ifra Fauzan menyebut bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan pasca kliennya divonis 17 tahun penjara oleh PN Bukittinggi.

Baca juga: Nama Amran Sulaiman Mencuat Calon Ketum PPP, Begini Tanggapan DPC Kabupaten Sijunjung

"Upaya hukum tidak ada," ungkap M. Ifra saat memberikan keterangan kepada Tribunpadang.com, Rabu (28/5/2025).

Ia beralasan bahwa terdakwa maupun pihak keluarga tidak meminta melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

"Berarti diterima putusan itu," terangnya.

Sama halnya dengan M. Ifra Fauzan, Penasehat Hukum AA (23), Zul Fauzi mengungkapkan jika kliennya juga menerima sidang putusan tersebut.

"Setelah berkoordinasi dengan keluarga, mereka tidak melakukan upaya banding. Artinya menerima putusan dari PN Bukittinggi," sebutnya.

Baca juga: Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam

"Putusan AA oleh PN Bukittinggi selama 16 tahun penjara dan denda 1 Milyar atau kurungan 4 bulan," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved