Guru Cabuli Murid di Agam
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun
Dua guru pesantren di Agam yang terlibat kasus pencabulan terhadap puluhan santri menerima putusan hukuman penjara dari PN Bukittinggi
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Dua guru pesantren di Agam yang terlibat kasus pencabulan terhadap puluhan santri menerima putusan hukuman penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
Berdasarkan putusan PN Bukittinggi, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Sidang putusan keduanya berbeda, RA (29) divonis hukuman penjara 17 tahun pada Kamis (8/5/2025) dalam perkara nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt.
Sementara itu, pelaku AA dijatuhi hukuman penjara 16 tahun pada Rabu (23/4/2025) dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.
Penasehat Hukum RA (29), M. Ifra Fauzan menyebut bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan pasca kliennya divonis 17 tahun penjara oleh PN Bukittinggi.
Baca juga: Nama Amran Sulaiman Mencuat Calon Ketum PPP, Begini Tanggapan DPC Kabupaten Sijunjung
"Upaya hukum tidak ada," ungkap M. Ifra saat memberikan keterangan kepada Tribunpadang.com, Rabu (28/5/2025).
Ia beralasan bahwa terdakwa maupun pihak keluarga tidak meminta melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.
"Berarti diterima putusan itu," terangnya.
Sama halnya dengan M. Ifra Fauzan, Penasehat Hukum AA (23), Zul Fauzi mengungkapkan jika kliennya juga menerima sidang putusan tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan keluarga, mereka tidak melakukan upaya banding. Artinya menerima putusan dari PN Bukittinggi," sebutnya.
Baca juga: Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam
"Putusan AA oleh PN Bukittinggi selama 16 tahun penjara dan denda 1 Milyar atau kurungan 4 bulan," tambahnya.(*)
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Masyarakat Boikot MTI Canduang Agam, Begini Respon Pihak Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.