KAI Divre II Sumbar dan KAPM Tingkatkan Kesadaran Keselamatan di Perlintasan Jelang Akhir Tahun
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- PT KAI Divre II Sumbar kembali melaksanakan giat sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di 4 titik perlintasan sebidang.
- Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara.
- KAI Divre II Sumbar selama 2025 tercatat telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 124 titik.
- KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Perkuat Komitmen Keselamatan Lewat Sertifikasi Seluruh Petugas Operasional
Kali ini, menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Kamis (20/11) KAI Divre II Sumbar bersama KAI Properti dan stakeholder kembali melaksanakan giat sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di 4 titik perlintasan sebidang di antaranya sebagai berikut:
1. JPL 7 Km 6+850 petak jalan Bukit Putus - Padang, Jalan Haji Agus Salim Kota Padang, Sumatera Barat
2. JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang - Pulau Aie, Jalan Tarandam Kota Padang, Sumatera Barat
3. JPL 8 Km 8+794 petak jalan Padang - Alai, Jalan M. Syafei Kota Padang, Sumatera Barat.
4. JPL 9 Km 9+135 petak jalan Alai-Air Tawar, Jalan KH. A Dahlan Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Kolaborasi PLN - KAI, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia
Sosialisasi ini melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI dan para Komunitas Pecinta Kereta Api serta instansi terkait lainnya.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara.
Kemudian, membagikan stiker dan suvenir kepada pengguna jalan raya, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama serta memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.
Baca juga: Pemindahan Hanya Sementara, Pedagang dan Cabor GHAS Padang akan Rasakan Gedung Baru 4 Lantai
Sementara itu, pada 2025 sosialisasi perlintasan sebidang KA di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal satu minggu satu kali dan di setiap pelaksanaanya dilakukan di empat titik perlintasan yang berbeda, sehingga sampai dengan November 2025 ini, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 124 titik.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Baca juga: Hendak Melayat, Rombongan Siswi SMA 10 Padang Malah Dihantam Kereta Maut, 2 Meninggal Dunia
Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
| KAI Divre II Sumbar Perkuat Komitmen Keselamatan Lewat Sertifikasi Seluruh Petugas Operasional |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER PADANG: EWS Perlintasan Dijaga Petugas, Evakuasi Ular Piton dan Pembongkaran PKL |
|
|---|
| Perlintasan KA Jati Adabiah Padang Dijaga dari Pagi Sampai Malam, Petugas: Tak Pernah Kosong |
|
|---|
| EWS di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati Adabiah Padang Belum Berfungsi, Kini Dijaga Petugas |
|
|---|
| BTP Tempatkan Petugas Jaga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati Adabiah Padang |
|
|---|
