KAI Divre II Sumbar dan KAPM Tingkatkan Kesadaran Keselamatan di Perlintasan Jelang Akhir Tahun
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Reza mengatakan, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca juga: Wali Kota Padang Bekali 64 Penjaga Perlintasan Kereta: Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.
Jika melihat konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta”, Tegas Reza.
Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Proyek Jalur Kereta Trans-Sumatera, Trans-Kalimantan dan Trans-Sulawesi
Reza menambahkan adapun upaya lain sepanjang tahun 2025 yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang KA diantaranya :
1. Menutup sebanyak 14 titik perlintasan liar
2. Melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan di 14 sekolah
3. Melakukan sosialisasi di 124 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga
4. Memasang 20 banner himbauan keselamatan di titik rawan kecelakaan
5. Pemberian CSR berupa sarana olahraga di 32 lokasi titik perlintasan dan sekolah saat pelaksanaan sosialisasi.
KAI dan KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menyampaikan bahwa keteraturan, kepatuhan, dan edukasi masyarakat merupakan elemen penting untuk menekan angka kecelakaan di kawasan perlintasan sebidang.
“KAI Properti berkomitmen mendukung peningkatan keselamatan melalui perbaikan fasilitas, penataan lingkungan di sekitar jalur KA, penempatan petugas penjaga pintu, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Keselamatan bukan hanya urusan petugas, namun tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan,” ujar Ramdhani.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Respon Brio Tertabrak KA di Pariaman: Dahulukan KA Lewat Perlintasan Sebidang
“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sektoral. Kami berharap dukungan masyarakat agar selalu berhenti ketika palang mulai menutup, memperhatikan sinyal, serta memastikan jalur aman sebelum melintas,” lanjut Ramdhani.
“Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah, dan keselamatan transportasi dapat semakin terjamin”t tutup Reza.
KAI Divre II Sumbar dan KAI Properti mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api.
Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(*)
| KAI Divre II Sumbar Perkuat Komitmen Keselamatan Lewat Sertifikasi Seluruh Petugas Operasional |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER PADANG: EWS Perlintasan Dijaga Petugas, Evakuasi Ular Piton dan Pembongkaran PKL |
|
|---|
| Perlintasan KA Jati Adabiah Padang Dijaga dari Pagi Sampai Malam, Petugas: Tak Pernah Kosong |
|
|---|
| EWS di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati Adabiah Padang Belum Berfungsi, Kini Dijaga Petugas |
|
|---|
| BTP Tempatkan Petugas Jaga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati Adabiah Padang |
|
|---|
