Guru Cabuli Murid di Agam

Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam

Selain itu, kata Lukman, terdakwa RA juga dijatuhi pidana selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PELAKU PENCABULAN ANAK- Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). Berdasarkan sidang putusan kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara 17 tahun kepada RA (29) dan 16 tahun untuk AA (23). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dua orang guru pelaku pencabulan terhadap puluhan santri di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Berdasarkan putusan PN Bukittinggi, kedua orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

Sidang putusan keduanya berbeda, RA (29) divonis pada Kamis (8/5/2025) dalam perkara nomor: 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

Sementara itu, pelaku AA (23) dijatuhi hukuman pada Rabu (23/4/2025) dengan perkara nomor: 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

Baca juga: LKAAM Solok Gelar Seminar, Wabub Chandra Nilai Peran Hukum Adat Sangat Penting di Minangkabau

RA divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa AA selama 16 tahun.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Lukman Nulhakim, dan hakim anggota Meri Yenti serta Rahmi Afdhila.

Hakim Ketua Lukman Nulhakim, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa RA telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana cabul terhadap puluhan santri.

"Menyatakan RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh pendidik beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Lukman, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Gempa 3,2 Guncang Kepulauan Mentawai, BMKG: Terjadi pada Kedalaman 15 Kilometer

Selain itu, kata Lukman, terdakwa RA juga dijatuhi pidana selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.

"Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelasnya.

"Selain itu juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana pencabulan oleh dua guru pesantren di Canduang, Kabupaten Agam ini terungkap pada 26 Juli 2024 lalu.

Baca juga: POPULER PADANG: Ratusan Pedagang Permindo Gelar Demo, dan Pelaku Curat Diringkus Polisi

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang melihat anaknya selalu murung dan tidak mau pergi sekolah.

"Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya alasan tidak mau sekolah, yaitu karena dicabuli oleh tersangka," kata Yessi, (26/7/2024).

"Berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved