Kabupaten Solok
LKAAM Solok Gelar Seminar, Wabub Chandra Nilai Peran Hukum Adat Sangat Penting di Minangkabau
Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari identitas budaya yang mencerminkan nilai-nilai, norma dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Wakil Bupati Solok, Chandra, menegaskan pentingnya peranan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari identitas budaya yang mencerminkan nilai-nilai, norma dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.
“Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum adat dapat disinergikan dengan hukum nasional guna mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Chandra saat membuka seminar bertajuk Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat, Selasa (27/5/2025).
Seminar tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok di Arosuka dan turut dihadiri Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Gusmal, perwakilan Gebu Minang Sumatera Barat, unsur Muspida, pengurus serta anggota LKAAM Kabupaten Solok, serta awak media.
Baca juga: Gempa 3,2 Guncang Kepulauan Mentawai, BMKG: Terjadi pada Kedalaman 15 Kilometer
Sejumlah narasumber hadir sebagai pemateri, antara lain dari Polda Sumbar, Kasubbidsunluhkum Bidkum AKBP Andi Sentosa, Kasubbidabprof Bidpropam, Kompol Alvira dan Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sumatera Barat, Jon Maidi.
Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Alvira dalam paparannya menyampaikan bahwa hukum adat dan hukum positif memiliki kontribusi yang saling melengkapi.
Hukum adat mengedepankan pendekatan kearifan lokal dan keadilan restoratif, sementara hukum positif memberikan kepastian hukum dan struktur yang terorganisir.
“Upaya harmonisasi ini penting, ibarat aua dengan tabiang yang saling menguatkan. Jika keduanya selaras, maka akan menjadi sistem hukum yang ideal dan diterima oleh masyarakat,” jelas Alvira.
Baca juga: POPULER PADANG: Ratusan Pedagang Permindo Gelar Demo, dan Pelaku Curat Diringkus Polisi
Sementara itu, AKBP Andi Sentosa menambahkan bahwa titik temu antara hukum positif dalam KUHP dengan hukum adat Minangkabau perlu dipahami secara mendalam.
Hal ini, kata dia demi menciptakan sistem hukum yang adil dan pasti di tengah masyarakat.
“Pemahaman terhadap interaksi dua sistem hukum ini sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sumatera Barat, Jon Maidi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya rehabilitasi pengguna narkoba.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Siswa & Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah
“BNN menyediakan layanan komprehensif, seperti konseling, terapi, dan dukungan sosial. Kami lebih memilih merehabilitasi daripada memenjarakan,” jelas Jon, yang juga tokoh masyarakat Salayo.
Ia juga menekankan pentingnya peran ninik mamak, ulama dan orangtua dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Di penghujung acara, Gusmal selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Chandra yang sejak awal turut mendukung keberadaan LKAAM.
Warga Lembah Gumanti Solok Sambut Baik Samsat Nagari Alahan Panjang, Permudah Akses Bayar Pajak |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Resmikan Samsat Nagari Alahan Panjang, Bayar Pajak Tanpa Perlu ke Pusat Kabupaten |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Bersama Baznas Sosialisasikan Pengelolaan Zakat ke UPZ Nagari |
![]() |
---|
Menjahit Asa dari Ujung Jarum: Potret Tukang Sol Sepatu di Gang Kecil Pasar Alahan Panjang Solok |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Gelar Baksos dan Anjangsana, Sambut HUT Lalu Lintas ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.