Guru Cabuli Murid di Agam
Dua Guru Pesantren Divonis 16 dan 17 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Puluhan Santri di Agam
Selain itu, kata Lukman, terdakwa RA juga dijatuhi pidana selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dua orang guru pelaku pencabulan terhadap puluhan santri di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
Berdasarkan putusan PN Bukittinggi, kedua orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Sidang putusan keduanya berbeda, RA (29) divonis pada Kamis (8/5/2025) dalam perkara nomor: 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt.
Sementara itu, pelaku AA (23) dijatuhi hukuman pada Rabu (23/4/2025) dengan perkara nomor: 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.
Baca juga: LKAAM Solok Gelar Seminar, Wabub Chandra Nilai Peran Hukum Adat Sangat Penting di Minangkabau
RA divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa AA selama 16 tahun.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Lukman Nulhakim, dan hakim anggota Meri Yenti serta Rahmi Afdhila.
Hakim Ketua Lukman Nulhakim, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa RA telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana cabul terhadap puluhan santri.
"Menyatakan RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh pendidik beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Lukman, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Gempa 3,2 Guncang Kepulauan Mentawai, BMKG: Terjadi pada Kedalaman 15 Kilometer
Selain itu, kata Lukman, terdakwa RA juga dijatuhi pidana selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
"Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelasnya.
"Selain itu juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana pencabulan oleh dua guru pesantren di Canduang, Kabupaten Agam ini terungkap pada 26 Juli 2024 lalu.
Baca juga: POPULER PADANG: Ratusan Pedagang Permindo Gelar Demo, dan Pelaku Curat Diringkus Polisi
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang melihat anaknya selalu murung dan tidak mau pergi sekolah.
"Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya alasan tidak mau sekolah, yaitu karena dicabuli oleh tersangka," kata Yessi, (26/7/2024).
"Berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, Polisi menetapkan salah seorang guru berinisial RA (29) sebagai tersangka.
Dari hasil interogasi, RA mengakui perbuatan cabul tersebut. RA mengungkapkan sekitar 30 orang anak menjadi korban oleh dirinya.
Selanjutnya, kata Yessi, saat dilakukan pengembangan dan meminta keterangan kepada saksi-saksi lainnya, terungkap fakta bahwa pelaku bukan hanya RA saja.
Akan tetapi ada salah seorang guru lainnya yang berinisial AA yang melakukan tindakan pencabulan.
“Dari hasil pengembangan ini kita juga mengamankan AA yang juga merupakan salah seorang guru,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku AA mengaku telah mencabuli sekitar 10 orang anak.
“Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam,” katanya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Guru Cabuli Murid di Agam
pencabulan santri MTI Canduang
pesantren
Canduang
Agam
PN Bukittinggi
Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, 2 Guru Pesantren Pelaku Cabul di Agam Divonis 16 dan 17 Tahun |
![]() |
---|
Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang |
![]() |
---|
Tanggapan Masyarakat Pasca Aksi Boikot Terkait Kasus Asusila di MTI Canduang Agam |
![]() |
---|
Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli Agam Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Cari Solusi Kasus Asusila Guru |
![]() |
---|
Masyarakat Boikot MTI Canduang Agam, Begini Respon Pihak Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.