Pembatasan Ponsel di Sekolah
Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, S
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan meminimalisir dampak negatif dari penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto. Ia mengatakan, pembatasan ini merupakan respons terhadap keresahan dari satuan pendidikan terkait penyalahgunaan ponsel oleh siswa.
"Pembatasan ini merespons laporan dari sekolah-sekolah yang mengeluhkan dampak negatif ponsel terhadap siswa. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat tiga menteri tentang tujuh kebiasaan baik peserta didik," ujar Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025).
Suryanto menambahkan, dalam surat tiga menteri itu terdapat anjuran seperti tidur lebih awal, bangun pagi, rajin belajar, dan berolahraga. Namun, poin-poin tersebut kerap terganggu akibat penggunaan ponsel secara berlebihan.
Baca juga: Pemkab Pesisir Selatan Imbau Warga Waspadai Cuaca Panas dan Potensi Kebakaran
Ia menyebut, penggunaan ponsel bisa berdampak positif maupun negatif. Namun, di kalangan pelajar, ponsel sering disalahgunakan.
“Banyak siswa yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga menimbulkan risiko seperti penyebaran konten mengandung SARA, kekerasan, hingga pornografi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya melarang membawa ponsel ke sekolah, namun menekankan pentingnya pembatasan penggunaannya.
"Kami tidak melarang siswa membawa ponsel, tapi penggunaannya harus dibatasi dan hanya untuk keperluan penting atau pembelajaran dengan seizin guru," tegasnya.
Surat edaran ini juga berlaku bagi guru dan tenaga pendidik.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Resmikan Kampung Inggris, 75 Siswa SMP Terpilih akan Mengikuti Secara Gratis
“Ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru. Karena keresahan yang ditimbulkan bukan hanya dari siswa, tapi juga dari kebiasaan sebagian guru dalam menggunakan ponsel saat mengajar,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Sumbar dan akan diberlakukan secara uji coba.
Isi Pokok Surat Edaran:
1. Pembatasan Penggunaan Ponsel:
• Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau dengan izin guru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.