Kabupaten Pasaman Barat
Penadah Motor Kredit FIF GROUP di Pasaman Barat Didakwa 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mendakwa Dedi Suherman alias idep dengan Pasal 480
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mendakwa Dedi Suherman alias idep dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP atau Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Hal itu dibenarkan Kepala Cabang FIF GROUP Cabang Simpang Empat Feri Firman ketika dikonfirmasi tribunpadang.com di Simpang Empat, Selasa (26/8/2025).
"Benar, dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat beberapa hari yang lalu," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Dedi Suherman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penadahan sepeda motor milik FIF GROUP Cabang Simpang Empat karena menerima motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia dari tersangka sebelumnya atas nama Sijon.
"Sijon merupakan debitur yang sudah lebih dulu divonis atas kasus penggelapan sepeda motor dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta serta subsider kurungan 1 bulan," ungkapnya.
Baca juga: Penyebab Terbakarnya Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh, Damkar: Diserahkan ke Pihak Kepolisian
Feri menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen akan melakukan penegakan hukum terhadap segala tindakan penyalahgunaan, termasuk terhadap pihak-pihak penerima kendaraan kredit yang dialihkan tanpa izin.
"Perbuatan penadahan seperti ini seringkali dianggap sepele, akan tetapi ketika diusut, tentu akibat hukumnya juga tidak main-main," ucapnya.
Ditambahkan, bahwa pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran fidusia, termasuk keterlibatan pihak ketiga seperti penadah.
"Perusahaan menyebut tindakan tegas perlu diambil demi melindungi kepentingan perusahaan dan menjaga integritas sistem pembiayaan yang berlaku," tegasnya.
Disamping itu, ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi pihak yang mengalihkan kendaraan, tetapi juga terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk bagi pihak penerima atau penadah unit yang dijamin fidusia tersebut.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Rabu, 27 Agustus 2025
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerima, membeli, atau menampung kendaraan yang masih dalam status kredit. Hal ini merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi
pidana," imbuhnya.
Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menghindari membeli kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya termasuk BPKB, karena berpotensi kendaraan tersebut masih berstatus kredit yang dijamin fidusia dan menguasai objek tersebut dapat diduga melakukan perbuatan penadahan.
"Tindakan menerima barang hasil pengalihan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. FIFGROUP akan mencadangkan hak hukumnya untuk terus mengambil langkah hukum serupa guna melindungi kepentingan perusahaan dan memastikan aspek legalitasnya terjaga," tandasnya.
Terdakwa SJ Divonis Penjara
Terdakwa kasus penggelapan sepeda motor di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat inisial SJ divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta serta subsider kurungan 1 bulan.
| Lima Guru Pasaman Barat Raih Penghargaan GTK Sumbar 2025, Dua Melaju ke Tingkat Nasional |
|
|---|
| Polres Pasaman Barat Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana |
|
|---|
| Tim Polres Pasbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Sasar PETI di Muara Mangkisek Talamau Pasaman Barat |
|
|---|
| Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Sawit Pasaman Barat, Kapolres: Tim INAFIS Olah TKP dan Pulbaket |
|
|---|
| Razia Polres Pasaman Barat Tak Temukan Aktivitas PETI, Hanya Pondok Kosong dan Lubang Bekas Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/erdakwa-kasus-penggelapad-bulan.jpg)