Pembatasan Ponsel di Sekolah

Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, S

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMBATASAN PENGGUNAAN PONSEL - Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto saat diwawancarai TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025). Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB. 

•Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan/menggunakan ponsel yang dapat mengganggu proses pembelajaran.

• Sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel bagi siswa.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 37, Rabu 28 Mei - Minggu 1 Juni 2025

• Sekolah menetapkan contact person (wali kelas/guru BK/petugas lain) untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali.

• Sekolah harus mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua untuk mendapatkan dukungan.

• Pamflet informatif dipasang di lokasi strategis seperti kelas, perpustakaan, dan kantin.

• Kebijakan ini menjadi bagian dari tata tertib sekolah.

• Sanksi tegas diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.

2. Larangan Membuat Konten Negatif:

• Guru dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang bersifat negatif atau tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.

3. Pemantauan:

• Guru pendamping bertanggung jawab mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan.

Baca juga: Disdik Sumbar Tanggapi LBH Padang, Usut Tuntas Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Sungai Geringging

4.Peran Orang Tua:

• Orang tua/wali dihimbau mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan penggunaan internet yang sehat.

5.Pengecualian:

• Penggunaan ponsel untuk keperluan belajar diizinkan sesuai petunjuk teknis dari kepala sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved