Pembatasan Ponsel di Sekolah

Bukan Larangan Total, Disdik Sumbar Hanya Terapkan Pembatasan Ponsel di Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suryanto, mengatakan pihaknya belum bisa menerapkan larangan total terhadap ponsel

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMBATASAN PONSEL - Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto saat diwawancarai TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025). Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suryanto, mengatakan pihaknya belum bisa menerapkan larangan total terhadap penggunaan ponsel di sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Menurutnya, saat ini Dinas Pendidikan Sumbar hanya dapat membatasi penggunaan ponsel, bukan melarangnya sepenuhnya.

"Kita belum bisa menerapkan larangan membawa ponsel ke sekolah karena ponsel sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, baik untuk mencari materi pelajaran maupun untuk komunikasi," ujar Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, ponsel juga kerap dimanfaatkan siswa untuk hal-hal positif seperti mencari informasi beasiswa, bahkan hingga ke luar negeri. Oleh karena itu, larangan total dinilai kurang relevan saat ini.

Namun, Dinas Pendidikan Sumbar telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Sebelum surat tersebut diterbitkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah.

Baca juga: Kesbangpol Sumbar Gelar Seminar di Sijunjung, Tanamkan Nilai Pancasila ke Generasi Muda

"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah terkait rencana pembatasan ini sebelum surat edarannya dikeluarkan," jelas Suryanto.

Kebijakan ini, lanjut Suryanto, bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan mengurangi dampak negatif penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa. Ia menyebutkan, pembatasan ini juga merupakan respons atas kekhawatiran sekolah terhadap penyalahgunaan ponsel.

"Pembatasan ini merespons laporan dari sekolah tentang penyalahgunaan ponsel oleh siswa. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat tiga menteri yang mendorong penerapan tujuh kebiasaan baik bagi peserta didik," ujarnya.

Suryanto menambahkan, penggunaan ponsel secara berlebihan mengganggu kebiasaan positif seperti tidur cukup, belajar teratur, dan berolahraga. Bahkan, penggunaan yang tidak bijak di media sosial bisa berujung pada penyebaran konten negatif.

"Kami tidak melarang siswa membawa ponsel, tapi penggunaannya harus dibatasi, dan hanya untuk keperluan penting atau pembelajaran, dengan seizin guru," tegasnya.

Baca juga: Guru Asyik Main Ponsel Saat Mengajar, Dinas Pendidikan Sumbar Keluarkan Aturan Tegas di Sekolah

Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi siswa, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan.

“Penggunaan ponsel oleh guru juga menjadi perhatian, karena kadang digunakan saat proses belajar mengajar berlangsung,” tambahnya.

Surat edaran ini sudah diterapkan, dan akan dievaluasi secara berkala. Jika dinilai efektif, kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Pembatasan Penggunaan Ponsel:

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved